Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
191/Pdt.P/2025/PN Bks Erlina Sihotang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 191/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Erlina Sihotang
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan secara agama kristen yang dilakukan oleh (Alm) Kadjon Sihotang dan (Almh) Sertauli Nahampun sebagaimana kutipan Pencatatan Nikah Agama yang diterbitkan oleh HKBP Parlilitan pada tanggal 29 Desember 1977.
3.Memberikan ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kota Bekasi untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada buku register perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan atas nama orang tua pemohon.
4.Biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak