Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
499/Pid.Sus/2025/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. MUKHTARRUDDIN RAMLI Bin RAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 499/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 7276/M.2.17/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKHTARRUDDIN RAMLI Bin RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                             KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No.1 Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan

                                        Kota Bekasi 17141

                                    Telp/Fax (021) 8824278

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

SOP FORM – 08

     

 

SURAT DAKWAAN

        Nomor Reg. Perkara : PDM- 131 /M.2.17/ Eku.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

MUKHTARRUDDIN RAMLI Bin RAMLI

Tempat lahir

:

Laweung

Umur/tanggal lahir

:

44 Tahun / 10 November 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

sesuai KTP : Dusun Paloh Daruet Desa Blang Seupeung Kec. Jeumpa Kab. Bireuen

(NIK : 1111041011800003)

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pedagang

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

  1. PENAHANAN

Riwayat Penahanan Terdakwa

 

 

-

Ditahan Penyidik

:

17 Juni 2025 s/d 06 Juli 2025

 

-

Diperpanjang Kejaksaan

:

07 Juli 2025 s/d 15 Agustus 2025

 

-

Perpanjangan oleh PN 1

Perpanjangan oleh PN 2

:

16 Agustus 2025 s/d 14 September 2025

15 September 2025 s/d 13 Oktober 2025

 

-

Penahanan oleh JPU

:

07 Oktober 2025 s/d 26 Oktober 2025         

           

 

 

  1. DAKWAAN

Kesatu

Bahwa ia Terdakwa MUKHTARRUDDIN RAMLI Bin RAMLI pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 13.30 Wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 bertempat di Toko Kosmetik di Jalan I Gusti Ngurah Rai Rt/Rw : 006/006, Kel. Bintara, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal awalnya saksi BRIGADIR PANJI GINENG PRAWIRO dan saksi BRIPTU EGI ALVIAN GUSTAMI beserta rekan-rekan Unit 2 Subnit 4 Tim 2 dibawah Pimpinan IPDA DIK DIK ISKANDAR mendapat informasi bahwa di wilayah Kel. Bintara  Kec. Bekasi Barat ada toko berupa kios dengan kedok berjualan kosmetik yang menjual obat-obatan keras, selanjutnya saksi BRIGADIR PANJI GINENG PRAWIRO dan saksi BRIPTU EGI ALVIAN GUSTAMI melakukan penyelidikan. Pada saat melaksanakan observasi di daerah sekitar jalan I Gusti Ngurah Rai Kel. Bintara saksi BRIGADIR PANJI GINENG PRAWIRO dan saksi BRIPTU EGI ALVIAN GUSTAMI dan rekan-rekan saksi BRIGADIR PANJI GINENG PRAWIRO dan saksi BRIPTU EGI ALVIAN GUSTAMI melihat ada Toko berupa kios dan ada etalase dengan pajangan beberapa jenis kosmetik, dan hal itu sama ciri-ciri seperti yang disampaikan oleh sumber informasi., selanjutnya saksi BRIGADIR PANJI GINENG PRAWIRO dan saksi BRIPTU EGI ALVIAN GUSTAMI serta rekan-rekan masuk ke dalam toko dan menggeledah badan dan pakaian terdakwa, didapat barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru beserta kartu simcard dengan nomor 082145988684, yang ditemukan di dalam saku celana terdakwa bagian kiri,  kemudian saya dan rekan-rekan saya melakukan penggeledahan terhadap toko obat dan kosmetik tempat terdakwa berjualan obat, didapat barang bukti di dalam etalase toko berupa : 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir pil warna kunig dibungkus plastik klip bening., 90 (sembilan puluh) butir pil berkemasan merk TRIHEXYPHENIDYL, 256 (dua ratus lima puluh enam) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”, uang hasil penjualan sebesar Rp. 368.000,- (tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah), yang ditemukan didalam etalase yang berada didalam toko kosmetik tersebut
  • Bahwa pada saat saksi BRIGADIR PANJI GINENG PRAWIRO dan saksi BRIPTU EGI ALVIAN GUSTAMI menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mempunyai keahlian untuk menjual sediaan farmasi berupa obat Tramadol dan obat Trihexyphenidyl?, lalu terdakwa menerangkan bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menjual sediaan farmasi berupa obat Tramadol dan obat Trihexyphenidyl, selanjutnya terdakwa dibawa kekantor Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mengetahui pemilik dari toko tempat terdakwa bekerja yaitu Sdr CANDRA (DPO), dan untuk obat tanpa ijin edar yang dijual ditoko tersebut dan Sdr CANDRA (DPO) yang mengantar obat-obatan keras ke toko, adapun gaji yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan uang makan sehari sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa menjual obat-obat keras yang tidak memiliki ijin edar dengan rincian sebagai berikut:
    • pil warna kuning dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus plastik klip bening berisi 10 butir.
    • pil berkemasan TRIHEXYPHENIDYL dijual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per lembar isi 10 butir.
    • pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG” dijual dengan harga Rp. 35.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per lembar isi 10 butir

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu produk, termasuk standar persyaratan label produk obat. Barang bukti dengan kandungan zat aktif obat Tramadol, obat Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian (LHP) dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, sebagai berikut :

Nomor Kode Sampel : W100VI2025  tanggal 17 Juli 2025,

  • Nama sampel : Tramadol
  • Hasil Pengujian :  tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “original Asli AG”
  • Jumlah sampel : 30 tablet  
  • Metode pengujian : Spektrofotometri UV VIS
  • Identifikasi : tramadol  Positif.

Nomor Kode Sampel : W101VI2025 tanggal 17 Juli 2025

  • Nama sampel : Trihexyphenidyl
  • Hasil Pengujian :  tablet kuning berlogo “MF” dibungkus dalam plastic klip bening
  • Jumlah sampel : 30 tablet  
  • Metode pengujian : GC-MS
  • Identifikasi : Trihexyphenidyl Positif.

Nomor Kode Sampel : W0102VI2025  tanggal 17 Juli 2025

  • Nama sampel : Trihexyphenidyl
  • Hasil Pengujian :  tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”
  • Jumlah sampel : 30 tablet  
  • Metode pengujian : GC-MS
  • Identifikasi : Trihexyphenidyl Positif.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

Atau Kedua

Bahwa ia Terdakwa MUKHTARRUDDIN RAMLI Bin RAMLI pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 13.30 Wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 bertempat di Toko Kosmetik di Jalan I Gusti Ngurah Rai Rt/Rw : 006/006, Kel. Bintara, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, dan Praktek kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga  kefarmasian , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal awalnya saksi BRIGADIR PANJI GINENG PRAWIRO dan saksi BRIPTU EGI ALVIAN GUSTAMI beserta rekan-rekan Unit 2 Subnit 4 Tim 2 dibawah Pimpinan IPDA DIK DIK ISKANDAR mendapat informasi bahwa di wilayah Kel. Bintara  Kec. Bekasi Barat ada toko berupa kios dengan kedok berjualan kosmetik yang menjual obat-obatan keras, selanjutnya saksi BRIGADIR PANJI GINENG PRAWIRO dan saksi BRIPTU EGI ALVIAN GUSTAMI melakukan penyelidikan. Pada saat melaksanakan observasi di daerah sekitar jalan I Gusti Ngurah Rai Kel. Bintara saksi BRIGADIR PANJI GINENG PRAWIRO dan saksi BRIPTU EGI ALVIAN GUSTAMI dan rekan-rekan saksi BRIGADIR PANJI GINENG PRAWIRO dan saksi BRIPTU EGI ALVIAN GUSTAMI melihat ada Toko berupa kios dan ada etalase dengan pajangan beberapa jenis kosmetik, dan hal itu sama ciri-ciri seperti yang disampaikan oleh sumber informasi., selanjutnya saksi BRIGADIR PANJI GINENG PRAWIRO dan saksi BRIPTU EGI ALVIAN GUSTAMI serta rekan-rekan masuk ke dalam toko dan menggeledah badan dan pakaian terdakwa, didapat barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru beserta kartu simcard dengan nomor 082145988684, yang ditemukan di dalam saku celana terdakwa bagian kiri,  kemudian saya dan rekan-rekan saya melakukan penggeledahan terhadap toko obat dan kosmetik tempat terdakwa berjualan obat, didapat barang bukti di dalam etalase toko berupa : 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir pil warna kunig dibungkus plastik klip bening., 90 (sembilan puluh) butir pil berkemasan merk TRIHEXYPHENIDYL, 256 (dua ratus lima puluh enam) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”, uang hasil penjualan sebesar Rp. 368.000,- (tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah), yang ditemukan didalam etalase yang berada didalam toko kosmetik tersebut
  • Bahwa pada saat saksi BRIGADIR PANJI GINENG PRAWIRO dan saksi BRIPTU EGI ALVIAN GUSTAMI menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mempunyai keahlian untuk menjual sediaan farmasi berupa obat Tramadol dan obat Trihexyphenidyl?, lalu terdakwa menerangkan bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menjual sediaan farmasi berupa obat Tramadol dan obat Trihexyphenidyl, selanjutnya terdakwa dibawa kekantor Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mengetahui pemilik dari toko tempat terdakwa bekerja yaitu Sdr CANDRA (DPO), dan untuk obat keras yang dijual ditoko tersebut dan Sdr CANDRA (DPO) yang mengantar obat-obatan keras ke toko, adapun gaji yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan uang makan sehari sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa menjual obat-obat keras yang tidak memiliki ijin edar dengan rincian sebagai berikut:
    • pil warna kuning dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus plastik klip bening berisi 10 butir.
    • pil berkemasan TRIHEXYPHENIDYL dijual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per lembar isi 10 butir.
    • pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG” dijual dengan harga Rp. 35.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per lembar isi 10 butir

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu produk, termasuk standar persyaratan label produk obat. Barang bukti dengan kandungan zat aktif obat Tramadol, obat Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian (LHP) dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, sebagai berikut :

Nomor Kode Sampel : W100VI2025  tanggal 17 Juli 2025,

  • Nama sampel : Tramadol
  • Hasil Pengujian :  tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “original Asli AG”
  • Jumlah sampel : 30 tablet  
  • Metode pengujian : Spektrofotometri UV VIS
  • Identifikasi : tramadol  Positif.

Nomor Kode Sampel : W101VI2025 tanggal 17 Juli 2025

  • Nama sampel : Trihexyphenidyl
  • Hasil Pengujian :  tablet kuning berlogo “MF” dibungkus dalam plastic klip bening
  • Jumlah sampel : 30 tablet  
  • Metode pengujian : GC-MS
  • Identifikasi : Trihexyphenidyl Positif.

Nomor Kode Sampel : W0102VI2025  tanggal 17 Juli 2025

  • Nama sampel : Trihexyphenidyl
  • Hasil Pengujian :  tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”
  • Jumlah sampel : 30 tablet  
  • Metode pengujian : GC-MS
  • Identifikasi : Trihexyphenidyl Positif.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2)  UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

 

Bekasi, 07 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, SH

JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya