INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
236/Pdt.G/2025/PN Bks | KRISTIANY PARURA | PT. BPR Sumber Artha Rahayu | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 236/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan batal atau tidak sah lelangĀ atas agunan Fixed Asset milik PENGGUGAT dalam perkara ini;
4.Menghukum Tergugat untuk tidak melakukanĀ lelang atas agunan Fixed Asset milik PENGGUGAT dalam perkara ini;
5.Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini;
6.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat dan Turut Tergugat. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |