| Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa ISKANDAR Als KANDAR Bin M. JALIL pada hari Selasa, 26 Mei 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di kontrakan yang beralamatkan di Jalan Prof Moh. Yamin No. 34 RT 003 RW 003, Kelurahan Duren Jaya, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “.. memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) yaitu mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu....”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tahun 2025, Terdakwa ditawari pekerjaan oleh Sdr. Martunis (DPO) untuk bekerja sebagai penjual obat keras. Selanjutnya, Terdakwa menerima tawaran tersebut dan mulai bekerja sebagai penjual obat keras di sebuah kontrakan yang disediakan oleh Sdr. Martunis (DPO), yang beralamat di Jalan Prof. Moh. Yamin Nomor 34, RT 003/RW 003, Kelurahan Duren Jaya, Kota Bekasi;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara menerima paket yang diantarkan oleh kurir Sdr. Martunis (DPO) yang bernama Sdr. ARI (DPO) ke kontrakan yang ditempati oleh Terdakwa;
Bahwa kemudian pada hari Selasa, 26 Mei 2026 sekira pukul 04.00 WIB, Saksi Aipda Sumitra dan Brigadir Imam Pambudi yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Resor Bekasi Kota, memperoleh informasi mengenai adanya dugaan penjualan obat keras tanpa izin di kontrakan yang beralamatkan di Jalan Prof Moh.
- Yamin Nomor 34, RT 003 RW 003, Kelurahan Duren Jaya, Kota Bekasi. Selanjutnya, para Saksi mendatangi lokasi yang dimaksud, kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilanjutkan dengan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti di dalam lemari plastik berupa:
- 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A55 5G warna biru dengan Nomor IMEI (Slot SIM 1): 355326622299840 dan Nomor IMEI (Slot SIM 2): 355823342299845;
- 1 (satu) unit Handphone Iphone 15 warna hitam dengan Nomor IMEI: 350646597697768;
- 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan 2.900 (dua ribu sembilan ratus) butir pil warna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bercorak warna hijau berhologram AG;
- Uang hasil penjualan sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa dalam menjual obat keras tersebut mendapatkan uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari yang kemudian disetorkan kepada Sdr. Martunis (DPO) dengan cara ditransfer melalui ATM BCA dengan nomor rekening 5681413899 atas nama MARTUNIS;
- Bahwa Terdakwa memperoleh gaji sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan uang makan sebesar Rp100.000,- per hari;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Farmasi Kepolisian pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: LHU-BB/266/VI/2026/FPP tanggal 23 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel berupa 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua berhologram “Original Asli AG” dengan kode sampel LS206IV2026, diperoleh hasil pemeriksaan bahwa sampel tersebut positif mengandung Tramadol;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli apt. GIFARI MUHAMMAD SYABA, S.Farm. yang merupakan Ahli dari Kapusdokkes Polri berdasarkan Sprin/365/VI/KEP./2026 tertanggal 22 Juni 2026, yang pada pokoknya menerangkan:
- Barang bukti yang dilakukan penyitaan dari Terdakwa positif mengandung bahan aktif obat yaitu Tramadol yang termasuk dalam golongan obat keras;
- Barang bukti obat tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu produk, sehingga obat tersebut dilarang untuk diedarkan;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan penjualan obat-obatan keras yang diperoleh dari Sdr. MARTUNIS (DPO) yang diantarkan melalui kurirnya yaitu Sdr. ARI (DPO) tidak dari sumber yang resmi dan memperdagangkan obat keras jenis Tramadol tanpa dilengkapi resep dokter dari pembeli, serta tanpa permintaan resep dari tenaga medis yang berwenang. Bahwa obat-obatan keras yang diperjualbelikan tersebut tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak terdapat informasi produsen pada kemasan, serta tidak memiliki nomor izin edar yang sah;
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa ISKANDAR Als KANDAR Bin M. JALIL pada hari Selasa, 26 Mei 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di kontrakan yang beralamatkan di Jalan Prof Moh. Yamin No. 34 RT 003 RW 003, Kelurahan Duren Jaya, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “....yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|