Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa RAMA ALDIANSYAH Als ALDI Als KEBOT pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Kayu Tinggi No.23 Rt.006/006 Kel.Cakung Timur Kec.Cakung Jakarta Timur, namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga pengadilan negeri bekasi kota bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 12 Januari 2025 terdakwa RAMA ALDIANSYAH Als ALDI Als KEBOT memesan cairan berupa liquid botol spray yang berisikan cairan narkotika golongan I tembakau sitetis dari akun instagram @thisgoldendoge, dengan cara mengirim pesan direct messenger (DM) untuk pemesanan tersebut dengan isi percakapan :
Terdakwa : Mas ada spray ga untuk ukuran 15 ml ?
@thisgoldendoge : siap tf ga?
Terdakwa : siap petik ga ?
@thisgoldendoge : proses bentar,
Terdawka : kirim rekening
Setelah pemilik akun @thisgoldendoge mengirim nomor rekening an HATAM FIRMANSYAH Bank OCBC NISP terdakwa RAMA ALDIANSYAH Als ALDI Als KEBOT mentransfer sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah 1 jam kemudian terdakwa RAMA ALDIANSYAH Als ALDI Als KEBOT diberikan sharlockasi atau mapping untuk pengambilan barnag berupa carian spray yang terdawka pesan melalui akun instagram @thisgoldendoge, lalu terdakwa RAMA ALDIANSYAH Als ALDI Als KEBOT menyuruh Sdr.M RIDWAN (tersangka perkara lain) untuk langsung mengambil maping didaerah lubang buaya taman mini Jakarta timur. Kemudian setelah Sdr.M RIDWAN (tersangka perkara lain) berhasil mengambil pesanan berupa cairan liquid botol spray yang berisikan cairan narkotika golongan I tembakau sitetis tersebut terdakwa RAMA ALDIANSYAH Als ALDI Als KEBOT bersama Sdr.M RIDWAN (tersangka perkara lain) menyiapkan tembakau dan lalu disemprotkan menggunakan cairan liquid botol spray yang berisikan cairan narkotika golongan I tembakau sitetis, kemudian terdakwa RAMA ALDIANSYAH Als ALDI Als KEBOT packing menjadi 37 bungkus yang siap diedarkan / di jual melalui akun instagram terdakwa RAMA ALDIANSYAH Als ALDI Als KEBOT bernama @patrikstarsss yang dimana paketan tersebut dijual dengan system tempel/maping di wilayah sekitar harapan indah bekasi kota.
- Bahwa pada tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 20.30 wib team kepolisian melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan yang dilakukan oleh Saksi Sugyanto SH, saksi Soleh Yulianto dan saksi Heri Kiswanto SH terhadap tersangka Sdr. M RIDWAN (Penuntutuan Terpisah) pada tanggal hari Selasa 04 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 wib di Jl.Kayu Tinggi No.23 Rt.006/006 Kel.Cakung Timur Kec.Cakung Jakarta Timur atas kepemilikan barang berupa narkotika jenis Tembakau Sintetis yang telah diberikan sebelumnya oleh terdakwa RAMA ALDIANSYAH Als ALDI Als KEBOT kepada Sdr M.RIDWAN (tersangka perkara lain), Selanjutnya pada hari selasa tanggal 04 Februari pada pukul 22.00 wib di Jl.Pisangan Gg Bona No.65 Rt003/007 Kel.cakung Kec.cakung Kodya Jakarta Timur Saksi Sugyanto SH, saksi Soleh Yulianto dan saksi Heri Kiswanto SH mendapati terdakwa RAMA ALDIANSYAH Als ALDI Als KEBOT kemudian melakukan penangangkapan dan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa RAMA ALDIANSYAH Als ALDI Als KEBOT, ditemukan dan disita barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening yang di balut lakban cokelat dengan rincian sebagai berikut: 4 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang terbungkus lakban cokelat berisikan Narkotika gol I jenis tembakau sintetis, 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang terbungkus lakban cokelat berisikan Narkotika gol I jenis tembakau sintetis, 9 (sembilan) bungkus Plastik klip bening ukuran kecil yang terbungkus lakban Cokelat yang berisikan Narkotika gol I jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 68,4 (enam puluh delapan koma empat) gram yang disimpan didalam tas ransel warna hitam, 1 (dua) unit timbangan digital sedang warna silver, 1 (satu) unit timbangan digital kecil warna abu-abu merek Pocket scale, 3 (tiga) buah botol spray bekas semprotan liquid (bibit) narkotika gol I jenis tembakau sintetis, 1 (satu) buah gelas takar ukuran sedang, serta 1 (satu) buah Handphone Merk Iphone XR warna Putih yang diletakan disamping Kasur kamar milik tersangka.
- Bahwa terdakwa RAMA ALDIANSYAH Als ALDI Als KEBOT dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika Sementara No Lab : SKET373/II/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI, S.SI, Apt dan DWI HERNANTO S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun daun kering
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa RAMA ALDIANSYAH Als ALDI Als KEBOT adalah positif MDMB-4en-PINACA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa RAMA ALDIANSYAH Als ALDI Als KEBOT pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Kayu Tinggi No.23 Rt.006/006 Kel.Cakung Timur Kec.Cakung Jakarta Timur, namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga pengadilan negeri bekasi kota bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------
- Bahwa pada tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 20.30 wib team kepolisian melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan yang dilakukan oleh Saksi Sugyanto SH, saksi Soleh Yulianto dan saksi Heri Kiswanto SH terhadap tersangka Sdr. M RIDWAN (Penuntutuan Terpisah) pada tanggal hari Selasa 04 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 wib di Jl.Kayu Tinggi No.23 Rt.006/006 Kel.Cakung Timur Kec.Cakung Jakarta Timur atas kepemilikan barang berupa narkotika jenis Tembakau Sintetis yang telah diberikan sebelumnya oleh terdakwa RAMA ALDIANSYAH Als ALDI Als KEBOT kepada Sdr M.RIDWAN (tersangka perkara lain), Selanjutnya pada hari selasa tanggal 04 Februari pada pukul 22.00 wib di Jl.Pisangan Gg Bona No.65 Rt003/007 Kel.cakung Kec.cakung Kodya Jakarta Timur Saksi Sugyanto SH, saksi Soleh Yulianto dan saksi Heri Kiswanto SH mendapati terdakwa RAMA ALDIANSYAH Als ALDI Als KEBOT kemudian melakukan penangangkapan dan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa RAMA ALDIANSYAH Als ALDI Als KEBOT, ditemukan dan disita barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening yang di balut lakban cokelat dengan rincian sebagai berikut: 4 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang terbungkus lakban cokelat berisikan Narkotika gol I jenis tembakau sintetis, 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang terbungkus lakban cokelat berisikan Narkotika gol I jenis tembakau sintetis, 9 (sembilan) bungkus Plastik klip bening ukuran kecil yang terbungkus lakban Cokelat yang berisikan Narkotika gol I jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 68,4 (enam puluh delapan koma empat) gram yang disimpan didalam tas ransel warna hitam, 1 (dua) unit timbangan digital sedang warna silver, 1 (satu) unit timbangan digital kecil warna abu-abu merek Pocket scale, 3 (tiga) buah botol spray bekas semprotan liquid (bibit) narkotika gol I jenis tembakau sintetis, 1 (satu) buah gelas takar ukuran sedang, serta 1 (satu) buah Handphone Merk Iphone XR warna Putih yang diletakan disamping Kasur kamar milik tersangka.
- Bahwa terdakwa RAMA ALDIANSYAH Als ALDI Als KEBOT dalam melakukan perbuatannya dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika Sementara No Lab : SKET373/II/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI, S.SI, Apt dan DWI HERNANTO S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun daun kering
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa RAMA ALDIANSYAH Als ALDI Als KEBOT adalah positif MDMB-4en-PINACA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------- |