| Dakwaan |
--------Bahwa ia terdakwa Ferby Herdiansyah alias Ilham Bn Muhamad Husin pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 Sekitar pukul 22:30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Mawar 6 (Komplek Duta Indah) Blok M 3 No. 34 RT.01 RW.21, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 21:00 WIB, saksi Muthmainnah meminta tolong kepada anaknya yang bernama saksi Said Maulana Malik untuk memesan jasa pengantaran online melalui aplikasi In Driver, kemudian setelah berhasil mendapatkan jasa pengantaran, saksi Muthmainnah berangkat dengan cucunya yang bernama Aruna Monsia (umur 3 tahun) dari Perumahan Kebun Raya Residence Cluster Citra Park | No. 52 Kelurahan Pasir, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor menuju Jalan Mawar 6 (Komplek Duta Indah) Blok M 3 No. 34 RT. 01 RW.21, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna merah Nomor Polisi: B 1681 ERB yang dikendari oleh terdakwa, lalu setibanya ditempat tujuan, saksi Muthmainnah mengeluarkan handphone merk Iphone 13 miliknya dan uang sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran jasa pengantaran, setelah itu saksi Muthmainnah dan cucunya turun dari mobil tersebut dan langsung masuk ke dalam rumahnya, lalu sekitar kurang lebih 5 (lima) menit kemudian, saksi Muthmainnah baru menyadari bahwa handphone merk Iphone 13 miliknya tertinggal di dalam mobil terdakwa, kemudian saksi Muthmainnah menghubungi saksi Said Maulana Malik dan menyuruhnya untuk menelepon ke handphone milik saksi Muthmainnah yang tertinggal di mobil terdakwa namun oleh terdakwa tidak diangkat,lalu saksi Said Maulana Malik mengirim pesan dan memberitahukan bahwa handphone saksi Muthmainnah tertinggal didalam mobilnya, kemudian saksi Maulana menghubungi terdakwa memalui telepon seluler dan oleh terdakwa diterimanya, lalu pada saat saksi Said Maulana Malik menanyakan perihal handphone milik saksi Muthmainnah, terdakwa menjawab tidak ada handphone yang tertinggal didalam mobilnya, setelah itu terdakwa langsung mematikan teleponnya dengan alasan sedang membawa penumpang, kemudian setelah terdakwa mengetahui bahwa handphone milik saksi Muthmainnah tertinggal didalam mobilnya, timbul niat terdakwa untuk memiliki hanphone tersebut lalu terdakwa mencoba mematikan handphone milik saksi Muthmainnah dengan maksud supaya tidak ada yang menelepon, lalu sekitar pukul 00:00 WIB terdakwa menemui saksi David Setiawan alias Cemong di warung jus milik saksi David Setiawan alias Cemong yang beralamat di Jalan Kayoa Dalam Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, lalu terdakwa bercerita bahwa terdakwa telah menemukan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 milik penumpangnya namun handphone tersebut dalam keadaan terkunci, kemudian pada saat itu saksi David Setiawan alias Cemong mengajak terdakwa ke arah Pluit Jakarta Utara untuk mematikan lokasi, dan pada saat di perjalanan saksi David Setiawan alias Cemong berhasil membuka sandi kunci handphone milik saksi Muthmainnah selanjutnya atas permintaan terdakwa, saksi David Setiawan alias Cemong mematikan lokasi pada handphone tersebut dengan tujuan agar tidak dapat dilacak, setelah itu saksi David Setiawan alias Cemong mengembalikan handphone tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa mencabut dan membuang simcard yang terpasang di handphone milik saksi Muthmainnah di sekitaran Lenteng Agung Jakarta Selatan.
- Bahwa pada tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 19:00 WIB, terdakwa kembali menemui saksi David Setiawan alias Cemong di warung jus miliknya, kemudian pada saat itu saksi David Setiawan alias Cemong menawari terdakwa untuk menggadaikan handphone tersebut kepada saksi David Setiawan alias Cemong, lalu dikarenakan terdakwa sedang membutuhkan uang untuk mengobati orang tuanya yang sedang sakit, akhirnya terdakwa menggadaikan handphone tersebut kepada saksi David Setiawan alias Cemong sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara dua kali pembayaran.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 19:00 WIB Ketika terdakwa sedang berada di Depan Disnakertrans Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Gambil Jakarta Pusat, terdakwa ditangkap oleh saksi Anton Wibowo dan saksi Mohamad Novrizal yang selanjutnya dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Murhmainnah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau sekitar jumlah itu.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------------
|