INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 410/Pdt.P/2026/PN Bks | BRYAN ALEXCHRISTIO GLENN MATUTINA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
| Nomor Perkara | 410/Pdt.P/2026/PN Bks | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama dari: BRYAN ALEXCHRISTIO GLENN MATUTINA menjadi: MUHAMMAD GLENN MATEEN; 3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk mencatat perubahan nama Pemohon tersebut ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 4. Memberikan hak kepada Pemohon untuk menyesuaikan seluruh dokumen kependudukan dan dokumen resmi lainnya berdasarkan Penetapan Pengadilan ini; 5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. Demikian permohonan ini diajukan. Atas perhatian dan kebijaksanaan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus, Pemohon mengucapkan terima kasih. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
