INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 83/Pdt.Bth/2025/PN Bks | 1.Kurniadi 2.Kumala Daya 3.Kumala Santi 4.Kumala Dana 5.Sulastri 6.Kumala Darma 7.Kumala Pute 8.Kumala Darta 9.Kumala Eka | 9.Surjadi Theopilus 10.Bule | Pengiriman Berkas Banding | 
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 83/Pdt.Bth/2025/PN Bks | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat | 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat | 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Para Penggugat/ Para Pelawan untuk seluruhnya. 2.Menyatakan bahwa eksekusi atas putusan pengadilan Nomor 70/Pdt.G/2023/PN Bks, tertanggal 30 Agustus 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Nomor 651/Pdt/2023/PT Bdg, Tertanggal 6 November 2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 3398 K/Pdt/2024 tertanggal 28 Agustus 2024, adalah tidak sah dan batal demi hukum. 3.Memerintahkan Tergugat I / Terlawan I untuk mengembalikan ke keadaan semula dan menyatakan sah secara hukum bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 3307/ Jatiwarna atas nama Liem Tjeng Bie Seluas 1705 m2 di Jalan Pasar Kecapi Kel.Jatiwarna Kec.Pondok Melati (Dahulu Kec.Pondok Gede)Kota Bekasi dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : Tanah The Eng Jan Sebelah Selatan : Tanah Lie Ceng Bieh Sebelah Barat : Tanah Lie Ceng Bieh. Adalah milik Para Penggugat / Para Pelawan dan atau ahli waris alm Liem Tjeng Bie 4.Memberikan Izin Para Penggugat / Para Pelawan untuk mengeksekusi lahan dan mengosongkan bangunan yang didirikan oleh Penggugat diatas keseluruhan lahan atau sebidang tanah diatas Sertipikat Hak Milik Nomor 3307/ Jatiwarna atas nama Liem Tjeng Bie Seluas 1705 M2. 5.Menghukum Terlawan I / Tergugat I dan Terlawan II atau Terlawan III tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan Imaterial kepada Para Penggugat / Para Pelawan sejumlah total Rp 3.000.000.000,- ( Tiga Miliar Rupiah), secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Penggugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III  melaksanakan putusan ini.  6.Untuk menjamin pelaksanaan putusan tersebut maka Tergugat I / Terlawan I dan  Tergugat II / Terlawan II Tanggung Renteng harus dibebani uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan; | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	