| Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa SYAHRIL NURUL MAWAN BIN GOMAR S. pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jl Raya PKP, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat Ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “..tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I..” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 06.00 Wib, Sdr. ABRAHAM (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon aplikasi WhatsApp namun tidak Terdakwa angkat, kemudian Terdakwa bertanya melalui chat WhatsApp, kemudian dijawab oleh Sdr. ABRAHAM (DPO) “dianterin ga?”, dan dijawab oleh Terdakwa “yaa gua skrg anterin yang sudah pada tf saja ke gua”, lalu Sdr. ABRAHAM (DPO) menjawab “kalo ada motor mah gua ke tempat lu sariil”, kemudian Terdakwa menjawab, “yaudah tf saja mpi, mumpung masih ada”, kemudian Sdr. ABRAHAM (DPO) mentransfer uang ke aplikasi DANA milik Terdakwa atas nama SYAHRIL sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa menghubungi akun instagram “belalaiofficial.tbk” menggunakan akun instagram milik teman Terdakwa yang bernama Sdr. Cikal (DPO) dengan nama akun “ennemy_sttate.co” melalui pesan di instagram tersebut, Terdakwa mengirimkan pesan ke admin akun “belalaiofficial.tbk”, Terdakwa mengatakan ingin pesan order 300, kemudian admin akun “belalaiofficial.tbk” menjawab dengan mengirimkan kode pembayaran Qris dan Terdakwa membayar melalui aplikasi DANA milik Terdakwa sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ke kode Qris yang diberikan tetapi tidak ada nama penerimanya. Kemudian, Terdakwa mendapatkan telepon dari nomor pribadi yang tidak Terdakwa kenal yang mengarahkan Terdakwa untuk pergi ke suatu tempat di daerah Jl. Raya PKP, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta sekira pukul 21.00 WIB. Sesampainya Terdakwa di Jalan Raya PKP, Kel. Kelapa Dua, Kec. Ciracas, Jakarta Timur, Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal yang kemudian memberikan Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis di dalam plastik putih bertuliskan tembakau tiga putri dan Terdakwa terima menggunakan tangan kiri Terdakwa dan Terdakwa simpan di dalam kantong celana Terdakwa bagian belakang sebelah kanan. Kemudian, Terdakwa jalan hingga bertemu dengan sebuah rumah kosong di Jalan Nangka, Rt/Rw: 005/012, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Timur. Kemudian, Terdakwa membuka 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis tersebut kemudian Terdakwa mengambil sebagian Narkotika tersebut dan membagi menjadi 4 (empat) bungkus klip bening berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa membawa 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, dan Terdakwa simpan di dalam kantong celana Terdakwa bagian belakang sebelah kanan, kemudian Terdakwa pergi bersama dengan Saksi ANDIAS SAPUTRA ke depan Indomaret yang beralamatkan di Jl. Tarumanegara Atas, RT/RW: 003/004, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang mana Terdakwa sudah berjanjian dengan Sdr. ABRAHAM (DPO) untuk memberikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, yang sudah Terdakwa pisahkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis di genggaman tangan kiri Terdakwa, namun saat Terdakwa sampai ke tempat tersebut tiba-tiba datang Saksi ISHARYANTO bersama dengan Saksi EKO SAPUTRO dan Saksi RIZKI ADITYA yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, kemudian Terdakwa membuang Narkotika jenis Tembakau Sintetis dan Terdakwa bersama dengan Saksi Andias Saputra melarikan diri hingga ke daerah Jalan Tarumanegara Atas I nomor 65, RT/RW: 003/004, Kel. Jatiranggon, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi dan kemudian terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan terdapat barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis di kantong celana bagian belakang sebelah kanan serta alat komunikasi Terdakwa berupa 1 (satu) buah handphone merek Infinix beserta dengan kartunya dengan nomor 087764941874. Kemudian, Saksi ISHARYANTO bersama dengan Saksi EKO SAPUTRO dan Saksi RIZKI ADITYA menanyakan kepada Terdakwa SYAHRIL NURUL MAWAN, Terdakwa mengakui bahwa telah membuang Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di depan Indomaret yaitu Jl. Tarumanegara Atas I, RT/RW: 003/004, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekira pukul 00.35 WIB dan setelah dilakukan penelusuran oleh Saksi ISHARYANTO bahwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis didalam plastik putih bertuliskan tembakau tiga putri yang ditemukan di pinggir jalan Jl. Tarumanegara Atas I RT/RW: 003/004 Kel. Jatiranggon, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi.
- Bahwa Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis didalam plastik putih bertuliskan tembakau tiga putri adalah milik Terdakwa SYAHRIL NURUL MAWAN.
- Bahwa Terdakwa mengakui dalam transaksi Narkotika, Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa Narkotika jenis Tembakau Sintetis untuk dipergunakan oleh diri Terdakwa sendiri.
- Bahwa berdasarkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor LAB: 3915/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom selaku mengetahui KABIDNARKOBAFOR, Sandhy Santosa, S.Farm., Apt dan Tri Wulandari, SH Selaku Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,8762 gram diberi nomor barang bukti 2725/2025/OF;
- 1 (satu) bungkus plastik putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,9190 gram diberi nomor barang bukti 2726/2025/OF;
Dengan hasil kesimpulan berdasarkan pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2725/2025/OF dan 2726/2025/OF berupa daun kering tersebut diatsa adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA. Bahwa berdasarkan interpretasi hasil MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. PEGADAIAN pada tanggal 19 Juni 2025 yang ditandatangani oleh SUYANTO selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama, Herman selaku yang menimbang, Danar Noviyandari, SH, selaku yang menerima bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti dari Surat Kepolisian untuk barang berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto: 2,98 (dua koma sembilan puluh delapan) gram, berat netto: 1,98 (satu koma sembilan puluh delapan) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto: 3,79 (tiga koma tujuh puluh sembilan) gram, berat Netto: 1,93 (satu koma sembilan puluh tiga) gram, didalam plastik putih bertuliskan tembakau tiga putri.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki hak dan ijin dari pihak berwenang.
---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa SYAHRIL NURUL MAWAN BIN GOMAR S. pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jl. Tarumanegara Atas I, RT/RW: 003/004, Kel. Jatiranggon, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 00.10 Wib, Saksi ISHARYANTO bersama dengan Saksi EKO SAPUTRO dan Saksi RIZKI ADITYA yang masing-masing merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Metro Bekasi mendapatkan informasi bahwa terdapat penyalahguna Narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Jakasampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kemudian, Saksi ISHARYANTO, Saksi EKO SAPUTRO, dan Saksi RIZKI ADITYA melakukan penyelidikan dan sesampainya S di Jl. Tarumanegara Atas I, RT/RW: 003/004, Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Saksi ISHARYANTO, Saksi EKO SAPUTRO, dan Saksi RIZKI ADITYA melihat 2 (dua) orang laki-laki yang berdiri di depan Indomaret yang mana salah satu laki-laki tersebut memiliki ciri-ciri yang sama yang diberitahu oleh pemberi informasi, lalu Saksi ISHARYANTO mengajak Saksi EKO SAPUTRO, dan Saksi RIZKI ADITYA menghampiri kedua orang laki-laki tersebut, namun kedua orang laki-laki tersebut melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh Saksi M. RIZKI ADITYA dan Saksi EKO SAPUTRO kemudian sekira pukul 00.30 WIB, 2 (dua) orang tersebut diamankan dan setelah dilakukan interogasi salah satu mengaku bernama Saksi ANDIAS SAPUTRA dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Saksi ANDIAS SAPUTRA tidak dapat ditemukan barang bukti dan Saksi ANDIAS SAPUTRA mengatakan hanya mengantarkan Terdakwa SYAHRIL NURUL MAWAN namun tidak mengetahui ada hubungannya dengan transaksi Narkotika. Kemudian, Saksi ISHARYANTO melakukan interogasi terhadap salah seorang yang diamankan lainnya yang mengaku bernama Terdakwa SYAHRIL NURUL MAWAN, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa SYAHRIL NURUL MAWAN telah ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 2,98 gram yang ditemukan di kantong celana Terdakwa bagian belakang sebelah kanan serta alat komunikasi Terdakwa berupa 1 (satu) buah handphone merek Infinix beserta kartunya dengan nomor 087764941874, dan setelah ditanyakan kembali kepada Terdakwa SYAHRIL NURUL MAWAN, Terdakwa mengakui bahwa telah membuang 1 (satu) Narkotika Jenis Tembakau sintetis di depan Indomaret yaitu Jl. Tarumanegara Atas I, RT/RW: 003/004, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dan setelah dilakukan penelusuran oleh Saksi ISHARYANTO bahwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis didalam plastik putih bertuliskan tembakau tiga putri dengan berat brutto 3,79 gram yang ditemukan di pinggir jalan Jl. Tarumanegara Atas I RT/RW: 003/004 Kel. Jatiranggon, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
- Bahwa Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis didalam plastik putih bertuliskan tembakau tiga putri adalah milik Terdakwa SYAHRIL NURUL MAWAN.
- Bahwa berdasarkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor LAB: 3915/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom selaku mengetahui KABIDNARKOBAFOR, Sandhy Santosa, S.Farm., Apt dan Tri Wulandari, SH Selaku Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,8762 gram diberi nomor barang bukti 2725/2025/OF;
- 1 (satu) bungkus plastik putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,9190 gram diberi nomor barang bukti 2726/2025/OF;
Dengan hasil kesimpulan berdasarkan pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2725/2025/OF dan 2726/2025/OF berupa daun kering tersebut diatsa adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA. Bahwa berdasarkan interpretasi hasil MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. PEGADAIAN pada tanggal 19 Juni 2025 yang ditandatangani oleh SUYANTO selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama, Herman selaku yang menimbang, Danar Noviyandari, SH, selaku yang menerima bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti dari Surat Kepolisian untuk barang berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto: 2,98 (dua koma sembilan puluh delapan) gram, berat netto: 1,98 (satu koma sembilan puluh delapan) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto: 3,79 (tiga koma tujuh puluh sembilan) gram, berat Netto: 1,93 (satu koma sembilan puluh tiga) gram, didalam plastik putih bertuliskan tembakau tiga putri.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki hak dan ijin dari pihak berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |