Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
545/Pid.Sus/2025/PN Bks SRI ASTUTI, SH. 1.MUHAMAD RIDWAN Alias IDANG Bin (Alm) SUKAMTO
2.JULIANSYAH Alias IAN Bin SULAIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 545/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–7643/M.2.17.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SRI ASTUTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RIDWAN Alias IDANG Bin (Alm) SUKAMTO[Penahanan]
2JULIANSYAH Alias IAN Bin SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair  :

                Bahwa ia terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN Alias IDANG Bin (alm) SUKAMTO dan terdakwa II JULIANSYAH Alias IAN Bin SULAIMAN pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 Pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan H Mughni Kp.Rawa Bogo Rt.003 Rw.017 Kel.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang melebihi 5 (lima) gram,  perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara  antara lain : ---

  • Bahwa awalnya sekitar bulan Juni 2025 terdakwa I dan terdakwa II bertemu dengan bertujuan untuk melakukan penjualan narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara menjual melalui via instagram yang telah dibuat oleh terdakwa I “Merrybrainsss”, cara menjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara memposting story “Price list” dan mengupload list dan pembeli sudah mengerti bahwa akun tersebut menjual narkotika jenis tembakau sintesis dan pembeli menghubungi melalui pesan direct messenger (DM) kemudian terdakwa I dan terdakwa II mengarahkan tempat untuk transaksi narkotika jenis tebakau sitetis tersebut, bahwa terdakwa I dan terdakwa II menjual narkotika jenis tembakau sintesis dengan paketan dengan price list 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 terdakwa I dan terdakwa II menghubungi akun instagram “HOUSE BETTA FISH CLUB” dengan cara melalui pesan direct messenger (DM) untuk bertujuan memesan kembali narkotika jenis tembakau sintesis sebanyak 50 gram seharga Rp 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah),- selanjutnya pada pukul 18.00 wib terdakwa I dan terdakwa II melakukan pembayaran ke rekening ke bank atas nama Ridwan Habibi yang diarahkan oleh akun instagram “HOUSE BETTA FISH CLUB” kemudian pada pukul 19.30 wib akun instagram “HOUSE BETTA FISH CLUB” mengarahkan terdakwa I dan terdakwa II untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintesis kemudian terdakwa I dan terdakwa II menuju tempat yang sudah diarahkan dengan mengunakan sepeda motor Honda  Beat  warna putih  dan merah nopol : B-4478 BFX dan diberikan titik lokasi (MAP) yang beralamatkan di Jalan H Mughni Kp.Rawa Bogo Rt.003 Rw.017 Kel.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi, pada pukul 20.30 terdakwa I dan terdakwa II sedang menuju alamat tersebut untuk mencari nakotika jenis tembakau sintesis, pada waktu yang bersamaan para saksi yang merupakan tim kepolisian dari Satrenarkoba Polres Metro Bekasi Kota sedang berpatroli di jalan raya kodau Rt.003 Rw.013 Kel.Jatimakmur Kec.Pondok Gede Kota Bekasi tersebut melihat terdakwa I dan terdakwa II dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan handphone dengan foto narkotika jenis tembakau sintesis kemudian berdasarkan petunjuk handphone dan peta dalam aplikasi instagram yang beralamatkan di Jalan H Mughni Kp.Rawa Bogo Rt.003 Rw.017 Kel.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi kemudian para saksi menelusuri area tersebut dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus pelastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintesis yang terbungkus plastik kemasan plastic kacang sukro berwarna kuning dengan berat brutto 51,7 (lima satu koma tujuh) gram.  Kemudian para terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Metro Bekasin Kota untuk pengusautan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang melebihi 5 gram , tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 4810/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SHANDY SANTOSA, S.Farm, Apt dan  TRI WULANDARI SH masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (dua) bungkus pelastik klip berisikan daun daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto  seluruhnya 50,0600 gram diberi nomor barang bukti 4158/2025/OF

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa I dan terdakwa II adalah positif MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran UU RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.

Perbuatan Para  terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------

 

Subsidair :

                Bahwa ia terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN Alias IDANG Bin (alm)  SUKAMTO dan terdakwa II JULIANSYAH Alias IAN Bin SULAIMAN pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 Pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan H Mughni Kp.Rawa Bogo Rt.003 Rw.017 Kel.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram” perbuatan mana dilakukan para  terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa pada awalnya pada hari minggu tanggal 03 Agustus 2025 para saksi yang merupakan tim kepolisian dari satrenarkoba polres metro bekasi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis tembakau sitetis di wilayah Pondok Gede Kota Bekasi dan sekitarnya, atas dasar informasi tersebut para saksi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi di sekitaran di jalan raya kodau Rt.003 Rw.013 Kel.Jatimakmur Kec.Pondok Gede Kota Bekasi tersebut melihat terdakwa I dan terdakwa II dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan handphone dengan foto narkotika jenis tembakau sintesis kemudian berdasarkan petunjuk handphone dan peta dalam aplikasi instagram yang beralamatkan di Jalan H Mughni Kp.Rawa Bogo Rt.003 Rw.017 Kel.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi kemudian para saksi menelusuri area tersebut dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus pelastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintesis yang terbungkus plastik kemasan plastic kacang sukro berwarna kuning dengan berat brutto 51,7 (lima satu koma tujuh) gram Kemudian para terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Metro Bekasin Kota untuk pengusautan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II dalam melakukan perbuatannya dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yangb melebihi 5 gram tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 4810/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SHANDY SANTOSA, S.Farm, Apt dan  TRI WULANDARI SH masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (dua) bungkus pelastik klip berisikan daun daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto  seluruhnya 50,0600 gram diberi nomor barang bukti 4158/2025/OF

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa I dan terdakwa II adalah positif MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran UU RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.

Perbuatan para  terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya