Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa I ABDUL FAHRI Alias ALING Bin SUKARDI bersama terdakwa II ANDRIAN FIKA HADI Alias KELONG Bin MADINAH pada hari Kamis anggal 15 Mei 2025 sekitar jam 01:35 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp.Raden Rt.003/Rw.002 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi yang berwenang dan mengadili perkaranya “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum karena pencurian diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh yang berhak dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu. perbuatan terserbut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
- Berawal pada hari pada Hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira Jam 01.30 WIB bertempati Kp. Raden Rt.003/Rw.002 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat, terdakwa I ABDUL FAHRI Als ALING BIN SUKARDI membonceng Terdakwa II ANDRIAN FIKA HADI Als KELONG BIN MADINAH dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam No Pol B-3777-KBH masuk ke dalam perumahan sesampai didepan rumah saksi Danny Sumarto, selanjutnya terdakwa I ABDUL FAHRI Als ALING BIN SUKARDI turun dari sepeda motor beat warna hitam menghampiri rumah saksi Danny Sumartono sedangkan terdakwa II. ANDRIAN FIKA HADI Als KELONG BIN MADINAH menunggu dan mengawasi lingkungan sekitar di jalan depan rumah saksi Danny Sumarto sambil memantau situasi. pada saat terdakwa I. ABDUL FAHRI Als ALING BIN SUKARDI masuk kedalam halaman rumah yang pagar tidak terkunci melihat dan memegang 1 (satu) unit sepeda listrik tahun 2022 SELIS warna hijau yang tidak ada kunci pengamannya, kondisi saklar akinya dimatikan lalu di dorong dengan kedua tangannya oleh terdakwa I ABDUL FAHRI Als ALING BIN SUKARDI sehingga posisi sepeda listrik warna hijau sudah berubah posisi dari teras ke halaman rumah, tidak lama kemudian datang saksi RYAN TYATSYAH PUTRA “ Lu Siapa, Lu Mau Ngapain”, menergur terdakwa I ABDUL FAHRI Als ALING BIN SUKARDI selanjutnya meninggalkan sepeda listrik warna hijau milik saksi Donny Sumarto setelah itu menuju terdakwa II ANDRIAN FIKA HADI Als KELONG BIN MADINAH yang menunggu diatas sepeda motor honda beat warna hitam No Pol B-3777-KBH, pada saat para terdakwa berusaha kabur dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor kemudian saksi Sdr. RYAN TYATSYAH PUTRA berteriak maling… maling… maling sehingga terdakwa I dan terdakwa II pergi meninggalkan lokasi dengan sepeda motor honda beat warna hitam No Pol B-3777-KBH sekira jarak 100 meter dari rumah saksi Danny Sumarto tepatnya ditikungan jalan terdakwa I dan terdakwa II terjatuh dari sepeda motornya selanjutnya diamankan oleh warga kemudian terdakwa I ABDUL FAHRI Als ALING BIN SUKARDI membonceng Terdakwa II ANDRIAN FIKA HADI Als KELONG BIN MADINAH beserta sepeda motor honda beat warna hitam No Pol B-3777-KBH yang di gunakan sebagai trasportasi untuk mengambil sepeda listrik warna hijau milik saksi Donny Sumarto yang dilakukan para terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizinnya kemudian terdakwa I ABDUL FAHRI Als ALING BIN SUKARDI membonceng Terdakwa II ANDRIAN FIKA HADI Als KELONG BIN MADINAH diamankan dibawa oleh warga atau masyarakat menuju Polsek Jatisampurna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut
- Akibat perbuatan terdakwa I ABDUL FAHRI Als ALING BIN SUKARDI membonceng Terdakwa II ANDRIAN FIKA HADI Als KELONG BIN MADINAH sehingga saksi Donny Sumarto mengalami kerugian senilai Rp. 2.600.000, (dua juta enam ratus ribu rupiah) -----------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa I ABDUL FAHRI Als ALING BIN SUKARDI dan Terdakwa II ANDRIAN FIKA HADI Als KELONG BIN MADINAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |