Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
130/Pdt.P/2026/PN Bks ISTIANAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 130/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISTIANAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan sah perubahan Nama Anak Pemohon semula Assauma Harfifazil Tetra menjadi Mas Muhammad Iman Abdurrahman Zaki dengan alasan “Keberatan Nama” dimana kondisi yang saat ini terjadi anak tersebut sangat hiperaktif dan kurang fokus setelah dilaksanakan diskusi dan musyawarah dengan orang tua dan saudara di berikan masukan untuk mengganti nama anak tersebut sehingga dengan adanya perubahan nama ini anak tersebut menjadi lebih tenang dan fokus;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak