Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
466/Pdt.G/2025/PN Bks | 1.DESWATI, SE 2.Mulyadi, SE |
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tanah Abang 3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) BEKASI 4.NANA FEBRIANA 5.YOSNERI SYAMSUAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 466/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); 3. Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas segala proses dan penetapan terkait 6 4. 5. 6. 7. pelaksanaan lelang atas Objek Sengketa yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4017/Jatiluhur atas nama Deswati SE, yang diterbitkan tanggal 4 November 2004. berupa tanah dan bangunan di Perumahan Puri Gading, Cluster Vila Besakih, Blok H-17 No. 19, Kelurahan Jati luhur, Kecamatan jati Asih, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, seluas 117 m?2; dengan bangunan seluas 48 m?2;, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Rumah Blok H17 No. 15, Sebelah Timur : Jalan Komplek, Sebelah Selatan: Jalan Komplek, Sebelah Barat : Rumah Blok H17 No. 18. 4. Memerintahkan TERGUGAT I untuk melakukan eksekusi terlebih dahulu terhadap seluruh aset jaminan milik Debitur Utama (TERGUGAT III dan TERGUGAT IV); 5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan seluruh proses lelang terhadap objek agunan milik Penggugat (SHM Nomor 4017/Jati Luhur). 6. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau verzet (uitvoerbaar bij voorraad). SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |