| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerja Sama Tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT ;
- Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi terhadap PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara langsung dan seketika sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian :
- Keuntungan dari modal usaha periode Mei 2025 s/d Februari 2026 (10 bulan @ Rp. 15.000.000,- per bulan) sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
- Pengembalian modal pokok karena berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian (berakhir pada 12 Februari 2026) sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan TERGUGAT melaksanakan isi putusan ini ;
- Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda bergerak milik TERGUGAT berupa :
- Truk Toyota Dyna dengan identitas kendaraan Toyota Dyna 130 XT LONG, Nopol H 8423 FA, Tahun Pembuatan 2010, Nomor Rangka : MHFC1JU43A5020247, Nomor Mesin : W04DTRJ26464 ;
- Mobil Sedan Toyota Corona dengan identitas kendaraan Toyota Corona 2.0, Nopol B 1440 EBC, Tahun Pembuatan 1995, Nomor Rangka : M4F52STK109025057, Nomor Mesin : 3S1919228 ;
- Sepeda Motor Kawasaki Ninja 150cc dengan identitas kendaraan Kawasaki KR150P (Ninja RR) Nopol B 3600 KOQ, Tahun Pembuatan 2014, Nomor Rangka : MH4KR150PEKP73591, Nomor Mesin : KR150KEPE5564 ;
- Sepeda Motor Kawasaki 250cc dengan identitas kendaraan Kawasaki EX 250 J, Nopol B 3456 NIQ, Tahun Pembuatan 2010, Nomor Rangka : JKAEX250JADA69862, Nomor Mesin : EX250JEA69862 ;
- Memerintahkan TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak atau kuasa dari padanya untuk menyerahkan fisik kendaraan tersebut kepada PENGGUGAT jika perlu dengan upaya paksa dengan bantuan Polisi ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini ;
ATAU : Ex Aequo Et Bono. |