| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan Grand Galaxy City No. 038/GGC-SAD/III/2012 tertanggal 14 Maret 2012 dan Formulir Konfirmasi Unit PT.Cipta Sedayu Indah tanggal 25 Februari 2012 dan Bukti Pemesanan tertanggal 25 Februari 2012 serta Payment Schedule tertanggal 25 Februari 2012 sah secara hukum dan mengikat Penggugat dan Tergugat I;
- Menyatakan Akta Subrogasi nomor: 49 tanggal 12 Desember 2017 yang dibuat dihadapan Edison Jingga, S.H., MH., Notaris di Jakarta, antara Penggugat dan Turut Tergugat sah secara hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas + 304 m2 dan bangunan seluas + 231 m2 yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atas bagian tanah tersebut terutama sebuah bangunan rumah tinggal di atas tanah tersebut berikut fasilitas dan turutannya berupa aliran listrik dan saluran air minum dari PDAM, setempat dikenal dengan Perumahan GRAND GALAXY CITY, Jl. Victoria Garden 3, No.: 002, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kotamadya Bekasi, Jawa Barat;
- Menyatakan tindakan Tergugat I yang tidak menyerahkan sebidang tanah seluas + 304 m2 dan bangunan seluas + 231 m2 yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat setempat dikenal dengan Perumahan GRAND GALAXY CITY, Jl. Victoria Garden 3, No.: 002, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kotamadya Bekasi, Jawa Barat kepada Penggugat menurut syarat dan waktu yang diperjanjikan merupakan bentuk perbuatan Wanprestasi dan merugikan Penggugat;
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan Grand Galaxy City No. 038/GGC-SAD/III/2012 tertanggal 14 Maret 2012 dan Formulir Konfirmasi Unit PT.Cipta Sedayu Indah tanggal 25 Februari 2012 dan Bukti Pemesanan tertanggal 25 Februari 2012 serta Payment Schedule tertanggal 25 Februari 2012 batal dan tidak mengikat Penggugat dan Tergugat I terhitung sejak putusan perkara ini dijatuhkan;
- Menyatakan uang angsuran yang telah dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat yaitu Booking Fee sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) dan Angsuran Down Payment atau tanda jadi sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) dengan total nilai sebesar Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta Rupiah) adalah milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan sebidang tanah seluas + 304 m2 dan bangunan seluas + 231 m2 yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat setempat dikenal dengan Perumahan GRAND GALAXY CITY, Jl. Victoria Garden 3, No.: 002, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kotamadya Bekasi, Jawa Barat kepada Penggugat dalam keadaan kosong paling lambat 14 (empat belas) hari sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan Pengosongan Unit VG3/002 dengan bantuan pihak yang berwenang apabila Tergugat I tidak juga mengosongkan Objek Sengketa (Unit VG3/002) setelah diperingatkan secara patut oleh Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar denda keterlambatan sebesar sebesar Rp. 51.570.600.000,- (lima puluh satu milyar lima ratus tujuh puluh juta enam ratus ribu Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
|