Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
557/Pdt.G/2025/PN Bks DRA LILI MUSNELINA 1.ZAHRA
2.Gaza Anjali
3.IBRAHIM AHMAD ISMAEL
4.MUHAMMAD SULTAN SALMAN AQILA
5.YENI ANDRIYANI
6.ELLYA SRIYENI
7.SYAHIDA AQILA ASHLAH GHAZI
8.MUHAMMAD YAZID AQILA
9.SAKHOYA QONITA AQILA SHAUMI
10.AHMAD BUCHORY MUSLIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 557/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRA LILI MUSNELINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Akilman Yudha, S.H, M.HDRA LILI MUSNELINA
Tergugat
NoNama
1ZAHRA
2Gaza Anjali
3IBRAHIM AHMAD ISMAEL
4MUHAMMAD SULTAN SALMAN AQILA
5YENI ANDRIYANI
6ELLYA SRIYENI
7SYAHIDA AQILA ASHLAH GHAZI
8MUHAMMAD YAZID AQILA
9SAKHOYA QONITA AQILA SHAUMI
10AHMAD BUCHORY MUSLIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS INDAH KHAERUNNISA SH MKn
2KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Dalam Provisi
  1. Memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan obyek perkara dan dilarang untuk melakukan kegiatan apapun dalam obyek perkara.
  2. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir beslagh) atas 2 bidang tanah sertipikat Hak Milik (SHM) No. 04286/Jatiluhur seluas 120 M2 dan sertipikat No. 4292/Jatiluhur seluas 63 M2 atas nama Ir. Sunarsi, Syahida Aqila Ashlah Gazi (tergugat VII), Muhammad Yazid Aqila (Tergugat VIII) dan Sakhoya Gonita Saumi (Tergugat IX) hingga putusan perkara ini berkekuatan hokum tetap.

 

  1. Dalam Pokok Perkara
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa:
    1. Tergugat I telah sah mewakili Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX karena adanya persetujuan dari ahli waris lainnya yang memiliki kwalitas melakukan perbuatan hukum.
    2. Tergugat I telah sah mewa kili Tergugat II tergugat III dan Tergugat IV dalam penandatanganan Surat Pernyataan Jual beli tanah a-quo karena Tergugat I adalah Wali/ibu dari Tergugat II tergugat III dan Tergugat IV.
  3. menetapkan bahwa surat pernyataan yang ditandatangani anatara Penggugat dengan Tergugat I dan seluruh ahli waris Ir. Sunarsi baik secara langsung maupun yang telah diwakili karena perwalian maupun persetujuan mengenai jual beli -2 bidang tanah dan bangunan sertipikat Hak Milik (SHM) No. 04286/Jatiluhur seluas 120 M2 dan sertipikat No. 4292/Jatiluhur seluas 63 M2 atas nama Ir. Sunarsi, Syahida Aqila Ashlah Gazi (tergugat VII), Muhammad Yazid Aqila (Tergugat VIII) dan Sakhoya Gonita Saumi (Tergugat IX) adalah sah sebagai suatu Perikatan/perjanjian jual beli tanah.
  4. menetapkan bahwa pembayaran melalui kuitansi tertanggal 19 Oktober 2020, tanggal 23 Oktober 2020 dan tanggal 23 Desember 2020 dengan nilai total Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) adalah bukti yang berharga sebagai pembayaran yang sah, tunai dan lunas atas jual beli 2 bidang tanah sertipikat Hak Milik (SHM) No. 04286/Jatiluhur seluas 120 M2 dan sertipikat No. 4292/Jatiluhur seluas 63 M2 atas nama Ir. Sunarsi, Syahida Aqila Ashlah Gazi (tergugat VII), Muhammad Yazid Aqila (Tergugat VIII) dan Sakhoya Gonita Saumi (Tergugat IX).
  5. menetapkan Penggugat sebagai Pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi oleh hukum.
  6. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  7. Menetapkan Penggugat sebagai pihak yang paling berhak atas 2 bidang tanah sertipikat Hak Milik (SHM) No. 04286/Jatiluhur seluas 120 M2 dan sertipikat No. 4292/Jatiluhur seluas 63 M2 atas nama Ir. Sunarsi, Syahida Aqila Ashlah Gazi (tergugat VII), Muhammad Yazid Aqila (Tergugat VIII) dan Sakhoya Gonita Saumi (Tergugat IX).
  8. memeritahkan kepada Turut Tergugat II untuk membalik nama 2 bidang tanah sertipikat Hak Milik (SHM) No. 04286/Jatiluhur seluas 120 M2 dan sertipikat No. 4292/Jatiluhur seluas 63 M2 atas nama Ir. Sunarsi, Syahida Aqila Ashlah Gazi (tergugat VII), Muhammad Yazid Aqila (Tergugat VIII) dan Sakhoya Gonita Saumi (Tergugat IX) menjadi atas nama Penggugat.

 

Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. (ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak