Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
388/Pdt.G/2026/PN Bks Lukas HT Nainggolan 1.BERTUA NOPANRI SINAGA
2.PANDAPOTAN SINAGA, S.E.,
3.SAIBUN SINAGA,
4.MUHAMMAD SUJARWO PRIHANTA SYUKRI, S.H
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 388/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lukas HT Nainggolan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endang Pujawati Sitinjak, SHLukas HT Nainggolan
Tergugat
NoNama
1BERTUA NOPANRI SINAGA
2PANDAPOTAN SINAGA, S.E.,
3SAIBUN SINAGA,
4MUHAMMAD SUJARWO PRIHANTA SYUKRI, S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Provisi Penggugat;
  2. Melarang Para Tergugat untuk menempati, memanfaatkan dan menggunakan serta melakukan perbuatan hukum apapun terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bagunan yang terletak di Bekasi, Jawa Barta sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1728/Pekayon Jaya milik Penggugat, selama proses perkara berlangsung sampai dengan adanya pemberian ganti rugi Para Tergugat kepada Penggugat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan tetap;
  3. Menyatakan putusan dalam provisi dapat dijalankan terlebih dahulu, meskupun ada bantahan, banding maupun kasasi (Unitvoerbaar bij Voormaad);

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan hukum;
  3. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 01 tertanggal 02 November 2016 beserta seluruh turunannya Batal Demi Hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1728/Pekayon Jaya;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarkan ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milliar lima ratus juta rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarkan ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak