| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI
Jl. Veteran No. 1, Bekasi
|
|
SOP FORM-08
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. PDM :258 /II/BKS/12/2025
- Identitas Terdakwa :
|
1. Nama lengkap
|
:
|
M. DAVA PUTRA SATRIO Als DAVA Bin MUSLIH
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bekasi
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
19 tahun / 24 September 2005
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Pekayon Jaya Rt.010 Rw.004 Kel. Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendikan
|
:
|
SD tidak lulus
|
- Penahanan :
|
Riwayat Penahanan Terdakwa
|
|
|
-
|
Ditahan oleh Penyidik
|
:
|
20 Oktober 2025 s/d 08 Nopember 2025
|
|
|
-
|
Diperpanjang oleh Kejaksaan
|
:
|
09 Nopember 2025 s/d 18 Desember 2025
|
|
|
-
|
Penahanan oleh JPU
|
:
|
18 Desember 2025 s/d 6 Januari 2026
|
|
|
-
|
Diperpanjang PN 1
|
:
|
7 Januari 2026 s/d 5 Februari 2026
|
- Dakwaan:
Bahwa terdakwa M. DAVA PUTRA SATRIO Als DAVA Bin MUSLIH pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi ADELIA SEFTIKA SARI di Kp. Pengasinan Rt.003 Rw.018 Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar jam 00.30 Wib, ketika terdakwa akan kewarung untuk membeli rokok lalu terdakwa melewati rumah saksi ADELIA SEFTIKA SARI di Kp. Pengasinan Rt.003 Rw.018 Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu Kota Bekasi yang jendela rumah agak terbuka sedikit, lalu terdakwa medekati jendela rumah tersebut dan berusaha membuka jendela tersebut dengan menggunakan tangan terdakwa dan jendela rumah saksi ADELIA SEFTIKA SARI dapat dibuka lalu terdakwa menutup kembali jendela kamar saksi ADELIA SEFTIKA SARI
- Bahwa sekitar jam 01.30 Wib, terdakwa datang kembali ke rumah saksi ADELIA SEFTIKA SARI sambil melihat-lihat situasi sekitar dan ketika keadaan sudah aman terdakwa mendekati rumah saksi ADELIA SEFTIKA SARI kemudian terdakwa membuka jendela pelan-pelan dan jendela kamar saksi ADELIA SEFTIKA SARI terbuka, lalu terdakwa masuk kedalam kamar dan melihat saksi ADELIA SEFTIKA SARI sedang tidur kemudian terdakwa melihat 1 (satu) Unit Hand Phone Merek SAMSUNG A05 Warna Silver dan 1 (satu) Unit Hend Phone Merek i-PHONE 13 Warna Star light/putih berada disamping saksi ADELIA SEFTIKA SARI, selanjutnya terdakwa melihat 1 (satu) Unit LAPTOP Merek ASUS ZENBOOK 14 OLED Warna Silver yang posisinya berada di atas meja belajar saksi ADELIA SEFTIKA SARI, selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya, terdakwa mengambilnya 1 (satu) Unit Hend Phone Merek SAMSUNG A05 Warna Silver dan 1 (satu) Unit Hend Phone Merek i-PHONE 13 Warna Star light/putih dan 1 (satu) Unit LAPTOP Merek ASUS ZENBOOK 14 OLED Warna Silver setelah itu terdakwa pergi menjual Handphone Samsung kepada RAMA als CURUT (belum tertangkap) seharga Rp. 400.000, lalu terdakwa menjual Laptop kepada IMRON (belum tertangkap) dengan seharga Rp. 2,500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah ) kemudian terdakwa menjual Handphone Iphone seharga Rp. 2,300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak dikenal terdakwa karena melalui COD akun Facebook, dan hasil penjualan 1 (satu) Unit Hend Phone Merek SAMSUNG A05 Warna Silver dan 1 (satu) Unit Hend Phone Merek i-PHONE 13 Warna Star light/putih dan Laptop dan 1 (satu) Unit LAPTOP Merek ASUS ZENBOOK 14 OLED Warna Silver telah habis untuk judi online.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar jam 23.00 Wib ketika terdakwa sedang tidur dirumahnya, datang saksi ACHMAD FAUZI (ketua RT) lalu terdakwa dibawa ke rumah saksi ACHMAD FAUZI lalu terdakwa di tanya-tanya dan diperlihatkan Rekaman CCTV dan akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polsek Rawalumbu guna proses Hukum Lebih lanjut
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi ADELIA SEFTIKA SARI mengalami kerugian senilai Rp.15.000.000 (Lima belas juta rupiah)
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal Pasal 477 ayat (1) ke-e, dan ke-f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional)
|
|
Bekasi, 18 Desember 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
SEPTERINA NELLAITA, S.H.
|
|
Jaksa Madya
|
|