| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 512/Pdt.G/2026/PN Bks | EMIL TOBING DRS | 1.PT CAPREFINDO Diwakili oleh JAMES PHILIP RUSSELL NEWSOME selaku PRESIDEN DIREKTUR 2.JAMES PHILIP RUSSELL NEWSOME selaku PRESIDEN DIREKTUR 3.CAPITAL REFRACTORIES LIMITED Diwakili oleh YUSFA PERDANA (Kuasa Hukum) 4.GRAHAM STUART HARRIS Selaku DIREKTUR PT CAPREFINDO 5.JOHN ANDRE P. PANGGABEAN 6.SYAUGI LEGAL MANAGER PT CAPREFINDO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 512/Pdt.G/2026/PN Bks | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 07 Sep. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Caprefindo tanggal 26 Februari 2024 yang diadakan dan dipimpin oleh Tergugat V John Andre P. Panggabean BATAL DEMI HUKUM SEJAK AWAL dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sama sekali terhadap Penggugat. 3. Menyatakan Akta RUPSLB Nomor 34 tanggal 26 Februari 2024 yang dibuat oleh Turut Tergugat Martinef, S.H., M.Si. BATAL DEMI HUKUM dan tidak mengikat Penggugat. 4. Menyatakan pemberhentian Penggugat sebagai Direktur PT Caprefindo dan pencabutan hak-hak kepemilikan saham Penggugat adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM. 5. Menyatakan Penggugat TETAP SAH menjabat sebagai Direktur PT Caprefindo dan tetap berstatus sebagai Pemegang Saham sebanyak 500.000 lembar saham (20%) dari seluruh saham PT Caprefindo. 6. Menyatakan bahwa Penggugat sebagai pemegang 20% saham PT Caprefindo mempunyai hak mutlak dan bebas untuk menjual, mengalihkan, menghibahkan, atau melakukan tindakan hukum apapun terhadap saham tersebut kepada siapapun juga, tanpa perlu persetujuan dari siapapun juga, termasuk Direksi, Komisaris, Pemegang Saham lainnya, maupun Pengadilan, sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 7. Menyatakan Tergugat I telah melakukan WANPRESTASI terhadap hak-hak Penggugat sebagai Direktur dan Karyawan PT Caprefindo. 8. Menyatakan penghentian pembayaran gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya kepada Penggugat sejak bulan Maret 2024 adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM. 9. Menyatakan tuduhan kerugian sebesar Rp28.520.270.076,00 yang disampaikan oleh Para Tergugat adalah TIDAK BERDASAR dan merupakan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran nama baik. 10. Menyatakan kedudukan Saugi sebagai Legal Manager PT Caprefindo adalah TIDAK SAH dan tidak berkekuatan hukum sama sekali. 11. Menyatakan seluruh surat, somasi, dan dokumen yang dikeluarkan oleh Saugi atas nama PT Caprefindo adalah TIDAK SAH dan tidak mengikat Penggugat. 12. MEMERINTAHKAN KEPADA KEPOLISIAN RESOR KOTA BEKASI UNTUK MENYERAHKAN SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN HASIL PENYIDIKAN (SP2HP) SECARA RUTIN SETIAP BULAN KEPADA PENGGUGAT, EMIL TOBING, DRS, TERHADAP LAPORAN POLISI NOMOR: LP/B/1.893/IX/2024/SPKT.SAT.RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA TANGGAL 25 OKTOBER 2024, SAMPAI DENGAN PERKARA TERSEBUT SELESAI DENGAN PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP, SESUAI DENGAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 10 TAHUN 2012 PASAL 24 AYAT (3). 13. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat: - Ganti Rugi Materiil: Rp400.000.000.000,00 - Ganti Rugi Immateriil: Rp700.000.000.000,00 - TOTAL: Rp1.100.000.000.000,00 (satu triliun seratus miliar rupiah) Dibayar tunai sekaligus pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap. 14. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh hak-hak Penggugat yang belum dibayarkan sejak tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan saat putusan ini diucapkan, yang meliputi: gaji pokok, tunjangan tetap, Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, dividen, dan seluruh hak-hak lainnya yang menjadi hak Penggugat, dengan perincian yang akan diajukan secara terperinci pada saat pelaksanaan putusan. 15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan sebesar 6% (enam persen) per bulan atas seluruh jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam poin 13 dan 14 di atas, dihitung sejak tanggal putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan seluruh kewajiban tersebut dibayar lunas secara penuh, sesuai dengan Pasal 1339 dan 1340 KUHPerdata serta Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia. 16. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. 17. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
