| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa HARI HERMANSYAH Alias JAMBUL Bin ASEP WAHYU bersama-sama dengan Muhammad Fadly Irwan Alias Sinyo Bin Muhammad Noer (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Joyomartono No. 71 Rt.004/017, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa awal mula terdakwa bisa menjual obat keras tersebut karena di tawari oleh Muhammad Fadly Irwan Alias Sinyo Bin Muhammad Noer (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan teman 1 kontrakan terdakwa yang beralamat di Jl. Swadaya 2, RT/RW 007/006, Kel. Jatimulya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, yang mana pada saat itu terdakwa tidak punya uang karena tidak memiliki pekerjaan sehingga terdakwa mengiyakan tawaran Muhammad Fadly Irwan Alias Sinyo Bin Muhammad Noer (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menjual obat-obatan keras. Kemudian, pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa dan Muhammad Fadly Irwan Alias Sinyo Bin Muhammad Noer (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama-sama pergi ke suatu bangunan kosong yang beralamat di Jl. Joyomartono No. 71 Rt.004/017, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi untuk menjual obat-obatan berupa tramadol dan obat-obatan berwarna kuning.
- Bahwa terdakwa dan Muhammad Fadly Irwan Alias Sinyo Bin Muhammad Noer (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjual obat-obatan keras tersebut dengan cara Cash On Delivery, dimana pembeli akan datang ke tempat terdakwa di bangunan kosong yang beralamat di Jl. Joyomartono No. 71 Rt.004/017, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi kemudian terdakwa dan Muhammad Fadly Irwan Alias Sinyo Bin Muhammad Noer (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberikan obat sesuai dengan permintaan pembeli dan dibayarkan secara tunai, sementara terdakwa diberikan upah oleh Muhammad Fadly Irwan Alias Sinyo Bin Muhammad Noer (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa makanan dan rokok.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib, di bangunan kosong yang beralamat di Jl. Joyomartono No. 71 Rt.004/017, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi saat terdakwa dan Muhammad Fadly Irwan Alias Sinyo Bin Muhammad Noer (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang duduk sambil menunggu pembeli kemudian di amankan oleh saksi Bagus Nuriyanto, S.H dan Andika Dwi Septian yang merupakan anggota Kepolisian dimana sebelumnya para saksi telah menerima informasi bahwa di sekitaran bangunan kosong tersebut sering terjadi jual-beli obat-obatan keras.
- Bahwa dari penangkapan terdakwa dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dari terdakwa berupa :
- 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic klip bening yang berjumlah 86 (delapan puluh enam) butir pil berwarna kuning.
Dan dari Muhammad Fadly Irwan Alias Sinyo Bin Muhammad Noer (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditemukan barang bukti berupa :
- 38 (tiga puluh delapan) lembar dengan bungkus kemasan berwarna silver bercorak warna hijau berhologram AG berjumlah 380 (tiga ratus delapan puluh) butir pil
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa obat-obatan tersebut diperoleh Muhammad Fadly Irwan Alias Sinyo Bin Muhammad Noer (dilakukan penuntutan secara terpisah) dari Sdr. SUBAN (DPO) dan dijual dengan harga masing-masing :
- Pil berwarna putih/tramadol seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)/butir atau Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perlembar;
- Pil berwarna kuning seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)/butir atau Rp. 10.000,-/4 butir
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin maupun latar belakang kefarmasian untuk menjual obat-obatan keras tersebut dimana para pembeli tidak menggunakan resep dokter.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.26.0086 sampel nomor 26.093.11.17.05.0086.K tanggal 27 Februari 2026 terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, dalam 2 (dua) plastic klip bening masing-masing berisikan 5 (lima) tablet putih dengan hasil pengujian trihexyphenidyl positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.26.0086 sampel nomor 26.093.11.17.05.0086.K tanggal 27 Februari 2026 terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50 dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa HARI HERMANSYAH Alias JAMBUL Bin ASEP WAHYU bersama-sama dengan Muhammad Fadly Irwan Alias Sinyo Bin Muhammad Noer (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Joyomartono No. 71 Rt.004/017, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “turut serta melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib, di bangunan kosong yang beralamat di Jl. Joyomartono No. 71 Rt.004/017, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi saat terdakwa dan Muhammad Fadly Irwan Alias Sinyo Bin Muhammad Noer (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang duduk sambil menunggu pembeli kemudian di amankan oleh saksi Bagus Nuriyanto, S.H dan Andika Dwi Septian yang merupakan anggota Kepolisian dimana sebelumnya para saksi telah menerima informasi bahwa di sekitaran bangunan kosong tersebut sering terjadi jual-beli obat-obatan keras.
- Bahwa dari penangkapan terdakwa dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dari terdakwa berupa :
- 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic klip bening yang berjumlah 86 (delapan puluh enam) butir pil berwarna kuning.
Dan dari Muhammad Fadly Irwan Alias Sinyo Bin Muhammad Noer (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditemukan barang bukti berupa :
- 38 (tiga puluh delapan) lembar dengan bungkus kemasan berwarna silver bercorak warna hijau berhologram AG berjumlah 380 (tiga ratus delapan puluh) butir pil
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa obat-obatan tersebut diperoleh Muhammad Fadly Irwan Alias Sinyo Bin Muhammad Noer (dilakukan penuntutan secara terpisah) dari Sdr. SUBAN (DPO) dan dijual dengan harga masing-masing :
- Pil berwarna putih/tramadol seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)/butir atau Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perlembar;
- Pil berwarna kuning seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)/butir atau Rp. 10.000,-/4 butir
- Bahwa terdakwa dan Muhammad Fadly Irwan Alias Sinyo Bin Muhammad Noer (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjual obat-obatan keras tersebut dengan cara Cash On Delivery, dimana pembeli akan datang ke tempat terdakwa di bangunan kosong yang beralamat di Jl. Joyomartono No. 71 Rt.004/017, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi kemudian terdakwa dan Muhammad Fadly Irwan Alias Sinyo Bin Muhammad Noer (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberikan obat sesuai dengan permintaan pembeli dan dibayarkan secara tunai, sementara terdakwa diberikan upah oleh Muhammad Fadly Irwan Alias Sinyo Bin Muhammad Noer (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa makanan dan rokok.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.26.0086 sampel nomor 26.093.11.17.05.0086.K tanggal 27 Februari 2026 terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, dalam 2 (dua) plastic klip bening masing-masing berisikan 5 (lima) tablet putih dengan hasil pengujian trihexyphenidyl positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.26.0086 sampel nomor 26.093.11.17.05.0086.K tanggal 27 Februari 2026 terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50 dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------- |