Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus/2026/PN Bks OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H. WAHYU Bin DIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 188/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–2835/M.2.17.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU Bin DIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa WAHYU BIN DIDI bersama-sama Sdr.Muh Yandi Yahya (berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Setu Cipayung Gang Botin Kec.Cipayung Kec.Cipayung Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya peda suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan tetapi dikarenakan bedasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewnang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr.Muh Yandi Yahya (berkas terpisah) menghubungi terdakwa dengan menginformasikan kepada terdakwa untuk mengambil dan menerima narkotika jenis shabu yang beralamat di Jalan Setu Cipayung Gang Botin Kec.Cipayung Kec.Cipayung Jakarta Timur, selanjutnya setelah terdakwa menerima narkotika Jenis shabu sebanyak 50 Gram lalu terdakwa mendapatkan arahan kembali dari Sdr.Muh Yandi Yahya (berkas terpisah) untuk membaginya menjadi paketan dan diedarkan sesuai arahan Sdr.Muh Yandi Yahya (berkas terpisah), adapun terdakwa mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu).
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 21 Desember 2025 saksi Panji Gineng Prawiro dan Egi Alvian Gustami yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di daerah sekitaran daerah Kota Bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Panji Gineng Prawiro dan Egi Alvian Gustami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian sekitar pukul 23.45 wib hingga di Jalan Raya Mabes Hankam Rt.007/004 Kel.Cipayung Kec.Cipayung Kota Jakarta Timur saksi Panji Gineng Prawiro dan Egi Alvian Gustami melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi Panji Gineng Prawiro dan Egi Alvian Gustami melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :  
  • 21 (dua puluh satu) bungkus plastic klip bening yang berisi diduga narkotika Jenis shabu dengan berat brutto 4,78 gram (Kode %);
  • 7 (tujuh) bungkus plastic klip bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,52 gram (Kode 1/2);
  • 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,35 gram (Kode 1g);
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,85 gram (Kode 2.98);
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,85 gram (Kode 04.85);
  • 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 18, 68 gram (Kode 09.35);
  • 1 (satu) buah Handphone merk Redmi wama Hitam beserta kartu simcard dengan nomor 0895322240055;
  • 1 (satu) buah timbangan digital wama hitam;
  • Kumpulan plastic klip bening;
  • Kumpulan sedotan plastic warna Hitam;
  • 1 (satu) buah tas warma Pink;                  
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 0067/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangan SANDHY SANTOSA,S.Farm.Apt dan TRI WULANDARI,S.H masing-masing selaku pemeriksa tanggal 15 Januari 2026, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 0027/2026/OF, berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 17,7507 gram.
  • 0028/2026/OF,- berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,8366 gram.
  • 0029/2026/OF,- berupa 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,4163 gram.
  • 0030/2026/OF, berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,4389 gram.
  • 0031/2026/OF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 4,4273 gram.
  • 0032/2026/OF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 2,5576 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa WAHYU BIN DIDI adalah Positif Metamphetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-

 

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa WAHYU BIN DIDI bersama-sama Sdr.Muh Yandi Yahya (berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekitar pukul 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Mabes Hankam Rt.007/004 Kel.Cipayung Kec.Cipayung Kota Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya peda suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan tetapi dikarenakan bedasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewnang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------

 

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 21 Desember 2025 saksi Panji Gineng Prawiro dan Egi Alvian Gustami yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di daerah sekitaran daerah Kota Bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Panji Gineng Prawiro dan Egi Alvian Gustami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian sekitar pukul 23.45 wib hingga di Jalan Raya Mabes Hankam Rt.007/004 Kel.Cipayung Kec.Cipayung Kota Jakarta Timur saksi Panji Gineng Prawiro dan Egi Alvian Gustami melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi Panji Gineng Prawiro dan Egi Alvian Gustami melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :  
  • 21 (dua puluh satu) bungkus plastic klip bening yang berisi diduga narkotika Jenis shabu dengan berat brutto 4,78 gram (Kode %);
  • 7 (tujuh) bungkus plastic klip bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,52 gram (Kode 1/2);
  • 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,35 gram (Kode 1g);
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,85 gram (Kode 2.98);
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,85 gram (Kode 04.85);
  • 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 18, 68 gram (Kode 09.35);
  • 1 (satu) buah Handphone merk Redmi wama Hitam beserta kartu simcard dengan nomor 0895322240055;
  • 1 (satu) buah timbangan digital wama hitam;
  • Kumpulan plastic klip bening;
  • Kumpulan sedotan plastic warna Hitam;
  • 1 (satu) buah tas warma Pink;                  
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 0067/NNF/2026 yang dibuat dan ditanda tangan SANDHY SANTOSA,S.Farm.Apt dan TRI WULANDARI,S.H masing-masing selaku pemeriksa tanggal 15 Januari 2026, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 0027/2026/OF, berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 17,7507 gram.
  • 0028/2026/OF,- berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,8366 gram.
  • 0029/2026/OF,- berupa 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,4163 gram.
  • 0030/2026/OF, berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,4389 gram.
  • 0031/2026/OF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 4,4273 gram.
  • 0032/2026/OF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 2,5576 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa WAHYU BIN DIDI adalah Positif Metamphetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya