Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
560/Pdt.G/2026/PN Bks DENI RAHMANTO DEDE SUSMIA ALIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 560/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DENI RAHMANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Margo,S.H.,CPM.,CPCLEDENI RAHMANTO
Tergugat
NoNama
1DEDE SUSMIA ALIF
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh gugatan penggugat;
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa  Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor;3668 atas nama DEDE SUSMIA ALIF dengan pengikatan  Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan Sertifikat Nomor 16 oleh Notaris MASDAR LIRA,S.H.M.;
  1. Menyatakan Akta pengakuan hutang dengan Jaminan Sertifikat nomor 16 dibuat di Notaris MASDAR LIRA,S.H. yang  ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat adalah sah dan mengikat;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi (ingkar janji) atas Akta Pengakuan hutan piutang dengan Jaminan Sertifikat yang merugikan penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat mempunyai utang kepada penggugat sejumlah Rp. 226.500.000,-(dua ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
  4. Menghukum Tergugat membayar utang kepada Penggugat sejumlah Rp. 226.500.000,-(dua ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah); yang akan dibayarkan seketika dan sekaligus;
  5. Menghukum Tergugat membayar hasil pengelolahan kontrakan selama 4 bulan sampai gugatan ini disampaikan kepada Penggugat sejumlah Rp. 51.000.000,-(lima puluh satu juta rupiah); yang akan dibayarkan seketika dan sekaligus;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.500.000,-(lima ratus ribu) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
  7. Menetapakan  biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak