Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.B/2026/PN Bks Andreas Immanuel, S.H. Zitta Aoliya Efendi Als Zitta Bin Jufri Efendi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 274/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–3608/M.2.17.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andreas Immanuel, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zitta Aoliya Efendi Als Zitta Bin Jufri Efendi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

 

Bahwa Terdakwa ZITTA AOLIYA EFENDI Als ZITTA Bin JUFRI EFENDI, dalam kurun waktu bulan November 2024 sampai dengan bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Apotek Prima Jaya (PT Prima Jaya Sehat Mandiri) yang beralamat di Jl. Mayor Oking No.73B RT 006 RW 001, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Penggelapan yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa bekerja pada Apotek Prima Jaya (PT Prima Jaya Sehat Mandiri) yang beralamat di Jalan Mayor Oking Nomor 73B RT 006 RW 001, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Maret 2026 sebagai kasir yang bertanggung jawab menerima pembayaran dari konsumen. Dalam melaksanakan pekerjaannya tersebut, Terdakwa menerima gaji sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan dan uang makan sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per hari;
  • Bahwa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan, setiap pembayaran transaksi dapat dilakukan secara tunai yang selanjutnya dimasukkan ke dalam peti kas perusahaan, atau melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama PT Prima Jaya Sehat Mandiri. Setelah pembayaran diterima, transaksi tersebut wajib dicatat dalam buku kas secara manual dan selanjutnya disesuaikan dengan pencatatan pada sistem komputer perusahaan. Kemudian, laporan pencatatan dalam buku kas tersebut diperiksa oleh karyawan lain sesuai dengan prosedur yang berlaku;
  • Bahwa sejak bulan November 2024 sampai dengan bulan Desember 2025, Terdakwa tidak melaporkan sejumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh para pembeli atau pelanggan kepada perusahaan;
  • Bahwa pada bulan Februari 2026, ketika perusahaan melaksanakan kegiatan stock opname yang dilakukan oleh Saksi Aryanto, ditemukan adanya beberapa faktur fisik yang tidak tersedia, namun dalam sistem masih tercatat sebagai piutang;
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan Laporan Piutang Beredar Apotek Primajaya sampai dengan tanggal 2 Maret 2026, diketahui terdapat sisa kredit atau transaksi yang belum dibayarkan oleh pembeli/pelanggan yaitu Saksi Fauzy Arif Budiman dengan total sebesar Rp235.815.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu rupiah);
  • Bahwa atas temuan tersebut, perusahaan kemudian melakukan konfirmasi kepada pembeli/pelanggan yaitu Saksi Fauzy Arif Budiman, dari hasil konfirmasi tersebut didaptkan bahwa atas piutang tersebut seluruhnya telah dibayarkan melalui transfer ke rekening Bank BCA Nomor 7391792210 atas nama Zitta Aoliya Efendi dan rekening Bank Mandiri Nomor 1390030049278 atas nama Zitta Aoliya Efendi, dengan total nilai transaksi sekitar Rp235.815.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu rupiah). Pembayaran tersebut dilakukan Saksi Fauzy Arif Budiman atas arahan dan permintaan Terdakwa yang menyampaikan kepada Saksi Fauzy Arif Budiman, “Mas kalau bisa bayarnya ke rekening saya saja, biar nanti saya yang bayar cash ke toko”;
  • Bahwa dana hasil pembayaran yang diterima melalui rekening pribadi Terdakwa tersebut tidak dicatat dalam laporan keuangan perusahaan maupun disetorkan kepada Apotek Prima Jaya (PT Prima Jaya Sehat Mandiri), melainkan dikuasai oleh Terdakwa dan digunakan untuk membayar piutang-piutang pelanggan/pembeli lain yang dananya sebelumnya diduga telah digelapkan oleh Terdakwa, sedangkan sebagian dana lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya perusahaan melakukan konfirmasi kepada Terdakwa, dan terhadap piutang tersebut Terdakwa mengakui telah menerima pembayaran dari para pembeli/pelanggan Saksi Fauzy Arif Budiman, namun tidak menyetorkannya kepada Apotek Primajaya (PT Prima Jaya Sehat Mandiri);
  • Bahwa uang hasil pembayaran yang diterima dan tidak disetorkan tersebut telah dipergunakan oleh Terdakwa antara lain untuk membeli 1 (satu) unit iPhone 15 warna pink dan membiayai keperluan pernikahan Terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT Prima Jaya Sehat Mandiri mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp235.815.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR:

 

Bahwa Terdakwa ZITTA AOLIYA EFENDI Als ZITTA Bin JUFRI EFENDI, dalam kurun waktu bulan November 2024 sampai dengan bulan Desember 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2026 bertempat di Apotek Prima Jaya (PT Prima Jaya Sehat Mandiri) yang beralamat di Jl. Mayor Oking No.73B RT 006 RW 001, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa bekerja pada Apotek Prima Jaya (PT Prima Jaya Sehat Mandiri) yang beralamat di Jalan Mayor Oking Nomor 73B RT 006 RW 001, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Maret 2026 sebagai kasir yang bertanggung jawab menerima pembayaran dari konsumen;
  • Bahwa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan, setiap pembayaran transaksi dapat dilakukan secara tunai yang selanjutnya dimasukkan ke dalam peti kas perusahaan, atau melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama PT Prima Jaya Sehat Mandiri. Setelah pembayaran diterima, transaksi tersebut wajib dicatat dalam buku kas secara manual dan selanjutnya disesuaikan dengan pencatatan pada sistem komputer perusahaan. Kemudian, laporan pencatatan dalam buku kas tersebut diperiksa oleh karyawan lain sesuai dengan prosedur yang berlaku;
  • Bahwa sejak bulan November 2024 sampai dengan bulan Desember 2025, Terdakwa tidak melaporkan sejumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh para pembeli atau pelanggan kepada perusahaan;
  • Bahwa pada bulan Februari 2026, ketika perusahaan melaksanakan kegiatan stock opname yang dilakukan oleh Saksi Aryanto, ditemukan adanya beberapa faktur fisik yang tidak tersedia, namun dalam sistem masih tercatat sebagai piutang;
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan Laporan Piutang Beredar Apotek Primajaya sampai dengan tanggal 2 Maret 2026, diketahui terdapat sisa kredit atau transaksi yang belum dibayarkan oleh pembeli/pelanggan yaitu Saksi Fauzy Arif Budiman dengan total sebesar Rp235.815.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu rupiah);
  • Bahwa atas temuan tersebut, perusahaan kemudian melakukan konfirmasi kepada pembeli/pelanggan yaitu Saksi Fauzy Arif Budiman, dari hasil konfirmasi tersebut didaptkan bahwa atas piutang tersebut seluruhnya telah dibayarkan melalui transfer ke rekening Bank BCA Nomor 7391792210 atas nama Zitta Aoliya Efendi dan rekening Bank Mandiri Nomor 1390030049278 atas nama Zitta Aoliya Efendi, dengan total nilai transaksi sekitar Rp235.815.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu rupiah). Pembayaran tersebut dilakukan Saksi Fauzy Arif Budiman atas arahan dan permintaan Terdakwa yang menyampaikan kepada Saksi Fauzy Arif Budiman, “Mas kalau bisa bayarnya ke rekening saya saja, biar nanti saya yang bayar cash ke toko”;
  • Bahwa dana hasil pembayaran yang diterima melalui rekening pribadi Terdakwa tersebut tidak dicatat dalam laporan keuangan perusahaan maupun disetorkan kepada Apotek Prima Jaya (PT Prima Jaya Sehat Mandiri), melainkan dikuasai oleh Terdakwa dan digunakan untuk membayar piutang-piutang pelanggan/pembeli lain yang dananya sebelumnya diduga telah digelapkan oleh Terdakwa, sedangkan sebagian dana lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya perusahaan melakukan konfirmasi kepada Terdakwa, dan terhadap piutang tersebut Terdakwa mengakui telah menerima pembayaran dari para pembeli/pelanggan Saksi Fauzy Arif Budiman, namun tidak menyetorkannya kepada Apotek Primajaya (PT Prima Jaya Sehat Mandiri);
  • Bahwa uang hasil pembayaran yang diterima dan tidak disetorkan tersebut telah dipergunakan oleh Terdakwa antara lain untuk membeli 1 (satu) unit iPhone 15 warna pink dan membiayai keperluan pernikahan Terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT Prima Jaya Sehat Mandiri mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp235.815.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya