| Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, II, III dan IV yang telah menutup akses jalan masuk ke tanah Penggugat dan menghalangi Penggugat menggunakan PSU untuk jalan masuk dan keluar ke tanah miliknya dari jalan umum adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk mendapatkan jalan keluar masuk menggunakan tanah PSU yang menghalangi tanah milik Penggugat tersebut;
- Memerintahkan dan menghukum para Tergugat untuk membuka dan memberikan akses jalan keluar masuk ke tanah lokasi milik Penggugat
- Memerintahkan Tergugat IV agar mengadministrasikan tanah PSU seluas 50 M2 (lima puluh meter persegi) sebagai fasilitas keluar masuk dari jalan umum ke tanah Penggugat:
- Menghukum Tergugat I, II, III dan IV membayar kerugian Materil sebesar Rp. 3.573.318.000,- ( tiga milyar lima ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) dan kerugian immaterila senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat I, II, III dan IV membayar dwangsom sebesar 1.000.000,- (satu juta) Perhari apabila gagal untuk memenuhi kewajibannya tersebut;
- Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ( EX AEQUO ET BONO) |