Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
585/Pdt.G/2025/PN Bks susanti Handhayani Direktur BANK PERKREDITAN RAKYAT OLYMPINDO PRIMADANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 585/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1susanti Handhayani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1rinaldo shsusanti Handhayani
Tergugat
NoNama
1Direktur BANK PERKREDITAN RAKYAT OLYMPINDO PRIMADANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS I NYOMAN ARTHA,S.H, Mkn.
2KAPOLRES Metro Bekasi Kota
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT secara Keseluruhan;
  2. Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT 1 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum fasilitas pinjaman yang diberikan TERGUGAT kepada (alm.) Kukuh Haryanto berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.03 tahun 2008;
  4. Menyatakan bahwa Penggugat tidak pernah memberikan persetujuan terhadap fasilitas pinjaman yang diberikan TERGUGAT kepada (alm.) Kukuh Haryanto;
  5. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Akta Perjanjian Kredit No.03 tahun 2008 yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT 1;
  6. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Surat from Permohonan Kredit tanggal 07 Desember 2007 atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan TERGUGAT kepada (alm.) Kukuh Haryanto;
  7. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Perjanjian Kredit No. BOPPUS 0024 tanggal 21 Januari 2008 atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan TERGUGAT kepada (alm.) Kukuh Haryanto;
  8. Menyatakan sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8167/Pekayon Jaya (dahulu SHGB Nomor 5866/Pekayon) atas nama Susanti Handhayani seluas 306 meter persegi yang terletak di Pondok Pekayon Indah, Blok AA.11 Kav.12B, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Adalah harta bersama dalam perkawinan antara Alm. Kukuh Hardiyanto dengan penggugat: 
  9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek tanah dengan alas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8167/Pekayon Jaya (dahulu SHGB Nomor 5866/Pekayon) atas nama Susanti Handhayani seluas 306 meter persegi yang terletak di Pondok Pekayon Indah, Blok AA.11 Kav.12B, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:

 

Sebelah utara: Jalan Kavling.

Sebelah Timur: Kavling.

Sebelah Selatan: Tanah Kosong Rumah Penduduk.

Sebelah Barat : Blok AA 11/12.A.

10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 2.105.750.000,- (dua milyar seratus lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

12. Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT 1 dan TURUT TERGUGAT 2 untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

13. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Bekasi Kota Cq. Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak