Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
248/Pdt.G/2025/PN Bks PT. SAKTI HARJAYA AGUNG ANG SUPENA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 248/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SAKTI HARJAYA AGUNG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANG SUPENA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi terhadap Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang timbul pada diri Penggugat akibat perbuatan ingkar janji/wanprestasi Tergugat tersebut dengan rincian sebagai berikut :
-Sisa Tagihan Tergugat : Rp. 122.206.250,- 
-Bunga Moratoir per tahun : 6% X Rp. 122.206.250,- =
Rp.     7.332.375,-
Total Kerugian : Rp. 129.538.625,-
(seratus dua puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah)
4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakan;
5.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad);
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak