Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2026/PN Bks YOICE YULVICA CITRA, S.H. BAGAS MULYADI BIN (ALM) OMAY SUMARNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 122/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1992/M.2.17/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOICE YULVICA CITRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGAS MULYADI BIN (ALM) OMAY SUMARNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 “Demi Keadilan dan Kebenaran

SOP FORM-08

Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa”

 

                                                                           SURAT DAKWAAN

                                                        NOMOR REG. PERKARA : BP-51/BKSi/03/2026

 

1.Terdakwa;

Nama Lengkap                                      :     BAGAS MULYADI

Tempat Lahir                                         :     Bandung

Umur / Tanggal Lahir                            :     28 tahun /11 Agustus 1997

Jenis Kelamin                                        :     Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan         :     Indonesia

Tempat Tinggal                                     :     Kp. Cipanas Rt.001/Rw.006 Dwesa Margamukti Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat  

Agama                                                   :     Islam

Pekerjaan                                              :     Pelajar/ Mahsiswa   

Pendidikan                                            :     SMP

2.Penahanan :

Penyidik                                        :  sejak tanggal 09 Januari 2026 sampai dengan tanggal 28 Januari 2026    

Perpanjangan Penuntut Umum     :     sejak tanggal 29 Januari 2026 sampai dengan tanggal 09 Maret 2026

Jaksa Penuntut Umum                 : sejak tanggal 05 Maret 2026 sampai dengan tanggal 24 Maret 2026

3.Dakwaan :

PERTAMA  

-----------------------Bahwa Ia terdakwa BAGAS MULYADI BIN (ALM) OMAY SUMARNA pada tanggal 28 Juli 2025  atau atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kemang Pratama Regency Jalan Safir 1 Blok B No10 Rt.009/ Rw.035 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

-----------------------Berawal ketika terdakwa BAGAS MULYADI BIN (ALM) OMAY SUMARNA yang bekerja kepada saksi LAURENSUS SIPANGKAR sebagai supir pribadi kemudian terdakwa dipinjamkan sepeda motor Yamaha Aerox warna merah dengan nomor polisi B-4347 FWA dan Handphone A24 milik saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR untuk terdakwa gunakan sebagai operasional yang motor tersebut terdakwa gunakan untuk mengantar jemput anak saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR sekolah dan pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 21.00 wib ketika terdakwa telah selesai menjemput anak korban LAURENSUS SIPANGKAR les bahasa inggris, dikarenakan terdakwa membutuhkan uang lalu  terdakwa membawa sepeda motor

milik saksi korban LAURENSUS  SIPANGKAR untuk pulang ke mess setelah terdakwa membereskan pakaian, terdakwa membawa pergi motor dan handphone milik saksi LAURENSUS SIPANGKAR ke daerah bandung dan setelah berada dibandung terdakwa memposting motor milik saksi korbban LAURENSUS SIPANGKAR di marketplace facebook, kemudian terdakwa bertemu dengan pembeli di alun-alun bandung lalu terdakwa menjual motor milik saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Handphone merk Samsung A24 milik saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR terdakwa jual dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga keuntungan yang diperoleh saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR dari menjual motor dan handphone Samsung A24 milik saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR sebesar Rp.5.000.000,- (lijma juta rupiah) dikarenakan saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR merasa dirugikan sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Rawalumbu yang selanjutnya piIhak Kepolisian Sektor Rawalumbu menangkap terdakwa dan  mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Rawalumbu untuk ditindak lanjuti.

 

----------------------Akibat perbuatan teradkwa sehingga saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR mengalami kerugian kurang lebih Rp.22900.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

 

--------------------Bahwa uang hasil penjualan motor dan handphone milik saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.

 

------------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

 

                                                                                                        ATAU

KEDUA

 

-----------------------Bahwa Ia terdakwa BAGAS MULYADI BIN (ALM) OMAY SUMARNA pada tanggal 28 Juli 2025  atau atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kemang Pratama Regency Jalan Safir 1 Blok B No./10 Rt.009/ Rw.035 Kelurahan Bojong rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

-----------------------Berawal ketika terdakwa BAGAS MULYADI BIN (ALM) OMAY SUMARNA yang bekerja kepada saksi LAURENSUS SIPANGKAR sebagai supir pribadi kemudian terdakwa dipinjamkan sepeda motor Yamaha Aerox warna merah dengan nomor polisi B-4347 FWA dan Handphone A24 milik saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR untuk terdakwa gunakan sebagai operasional yang motor tersebut terdakwa gunakan untuk mengantar jemput anak saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR sekolah dan pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2025 sekira [pukul 21.00 wib ketika terdakwa telah selesai menjemput anak korban LAURENSUS SIPANGKAR les bahasa inggris, dikarenakan terdakwa membutuhkan uang lalu  terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban LAURENSUS  SIPANGKAR untuk pulang ke mess setelah terdakwa membereskan pakaian, terdakwa membawa pergi motor dan handphone milik saksi LAURENSUS SIPANGKAR ke daerah bandung dan setelah berada dibandung terdakwa memposting motor milik saksi korbban LAURENSUS SIPANGKAR di marketplace facebook, kemudian terdakwa bertemu dengan pembeli di alun-alun bandung lalu terdakwa menjual motor milik saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Handphone merk Samsung A24 milik saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR terdakwa jual dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah sehingga keuntungan yang diperoleh saksi korbsn LAURENSUS SIPANGKAR dari menjual motor dan handphone Samsung A24 milik saksi korban LAURENSUS

SIPANGKAR sebesar Rp.5.000.000,- (lijma juta rupiah) dikarenakan saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR merasa dirugikan sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Rawalumbu yang selanjutnya piIhak Kepolisian Sektor Rawalumbu menangkap terdakwa dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Rawalumbu untuk ditindak lanjuti.

 

----------------------Akibat perbuatan terdakwa sehingga saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR mengalami kerugian kurang lebih Rp.22.900.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

 

----------------------Bahwa uang hasil penjualan motor dan handphone milik saksi korban LAURENSUS SIPANGKAR terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.

 

------------------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

                                                                                                  

                                                                                                  Bekasi, 10 Maret 2026

                                                                                                 Jaksa Penuntut Umum,

 

                                                                                                        Yoice Yulvica C

                                                                                                          Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya