Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FADLI MALWAH BIN ALM.HARYONO pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 04.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau setidak—tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pemuda Gang Assalam No. 58 Rt.003/013 Kel. Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekitar jam 01.00 Wib terdakwa berniat untuk mengambil barang milik orang lain, kemudian terdakwa keluar rumah untuk mencari sasaran, lalu terdakwa masuk kedalam gang-gang kecil, selanjutnya sekitar jam 02.00 Wib terdakwa melihat sebuah kontrakan, kemudian terdakwa membuka pintu kontrakan milik korban yang tidak terkunci pintunya, dan pada saat itu terdakwa melihat korban Wulandari sedang tertidur, lalu terdakwa melihat diatas meja ada 1 (satu) unit Handphone merk Oppo dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Yamaha NMAX, setelah itu handphone dan kunci kontak sepeda motor milik korban WULANDARI oleh terdakwa diambil dan terdakwa langsung pulang kekontrakannya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar jam 04.00 Wib terdakwa kembali kekontrakan milik korban WULANDARI untuk mengambil sepeda motor milik korban, yang sebelumnya terdakwa sudah mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban, pada saat terdakwa berada di kontrakan korban terdakwa melihat sepeda motor milik korban yang terparkir didepan rumah korban, lalu terdakwa mengambil sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam No. Pol: B-6276-KRC dengan menggunakan kunci kontak milik korban yang sebelumnya sudah diambil oleh terdakwa terlebih dahulu, setelah itu sepeda motor milik korban dibawa oleh terdakwa dan dijual kepada MAMANG (DPO) kedaerah Karawang seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), dan perbuatan terdakwa terekam oleh CCTV yang berada di kontrakan milik korban;
- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar jam 10.00 Wib di Jl. Banteng No. 07 Rt.002.021 Kel. Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa korban WULANDARI mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah);
-------- Perbuatan MUHAMMAD FADLI MALWAH BIN ALM.HARYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana. -------------
------------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FADLI MALWAH BIN ALM.HARYONO pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 04.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau setidak—tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pemuda Gang Assalam No. 58 Rt.003/013 Kel. Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekitar jam 01.00 Wib terdakwa berniat untuk mengambil barang milik orang lain, kemudian terdakwa keluar rumah untuk mencari sasaran, lalu terdakwa masuk kedalam gang-gang kecil, selanjutnya sekitar jam 02.00 Wib terdakwa melihat sebuah kontrakan, kemudian terdakwa membuka pintu kontrakan milik korban yang tidak terkunci pintunya, dan pada saat itu terdakwa melihat korban Wulandari sedang tertidur, lalu terdakwa melihat diatas meja ada 1 (satu) unit Handphone merk Oppo dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Yamaha NMAX, setelah itu handphone dan kunci kontak sepeda motor milik korban WULANDARI oleh terdakwa diambil dan terdakwa langsung pulang kekontrakannya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar jam 04.00 Wib terdakwa kembali kekontrakan milik korban WULANDARI untuk mengambil sepeda motor milik korban, yang sebelumnya terdakwa sudah mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban, pada saat terdakwa berada di kontrakan korban terdakwa melihat sepeda motor milik korban yang terparkir didepan rumah korban, lalu terdakwa mengambil sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam No. Pol: B-6276-KRC dengan menggunakan kunci kontak milik korban yang sebelumnya sudah diambil oleh terdakwa terlebih dahulu, setelah itu sepeda motor milik korban dibawa oleh terdakwa dan dijual kepada MAMANG (DPO) kedaerah Karawang seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), dan perbuatan terdakwa terekam oleh CCTV yang berada di kontrakan milik korban;
- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar jam 10.00 Wib di Jl. Banteng No. 07 Rt.002.021 Kel. Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa korban WULANDARI mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah);
-------- Perbuatan MUHAMMAD FADLI MALWAH BIN ALM.HARYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana. -------------
------------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FADLI MALWAH BIN ALM.HARYONO pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 04.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau setidak—tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pemuda Gang Assalam No. 58 Rt.003/013 Kel. Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekitar jam 01.00 Wib terdakwa berniat untuk mengambil barang milik orang lain, kemudian terdakwa keluar rumah untuk mencari sasaran, lalu terdakwa masuk kedalam gang-gang kecil, selanjutnya sekitar jam 02.00 Wib terdakwa melihat sebuah kontrakan, kemudian terdakwa membuka pintu kontrakan milik korban yang tidak terkunci pintunya, dan pada saat itu terdakwa melihat korban Wulandari sedang tertidur, lalu terdakwa melihat diatas meja ada 1 (satu) unit Handphone merk Oppo dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Yamaha NMAX, setelah itu handphone dan kunci kontak sepeda motor milik korban WULANDARI oleh terdakwa diambil dan terdakwa langsung pulang kekontrakannya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar jam 04.00 Wib terdakwa kembali kekontrakan milik korban WULANDARI untuk mengambil sepeda motor milik korban, yang sebelumnya terdakwa sudah mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban, pada saat terdakwa berada di kontrakan korban terdakwa melihat sepeda motor milik korban yang terparkir didepan rumah korban, lalu terdakwa mengambil sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam No. Pol: B-6276-KRC dengan menggunakan kunci kontak milik korban yang sebelumnya sudah diambil oleh terdakwa terlebih dahulu, setelah itu sepeda motor milik korban dibawa oleh terdakwa dan dijual kepada MAMANG (DPO) kedaerah Karawang seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), dan perbuatan terdakwa terekam oleh CCTV yang berada di kontrakan milik korban;
- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar jam 10.00 Wib di Jl. Banteng No. 07 Rt.002.021 Kel. Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa korban WULANDARI mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah);
-------- Perbuatan MUHAMMAD FADLI MALWAH BIN ALM.HARYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana. -------------
------------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FADLI MALWAH BIN ALM.HARYONO pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 04.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau setidak—tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pemuda Gang Assalam No. 58 Rt.003/013 Kel. Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekitar jam 01.00 Wib terdakwa berniat untuk mengambil barang milik orang lain, kemudian terdakwa keluar rumah untuk mencari sasaran, lalu terdakwa masuk kedalam gang-gang kecil, selanjutnya sekitar jam 02.00 Wib terdakwa melihat sebuah kontrakan, kemudian terdakwa membuka pintu kontrakan milik korban yang tidak terkunci pintunya, dan pada saat itu terdakwa melihat korban Wulandari sedang tertidur, lalu terdakwa melihat diatas meja ada 1 (satu) unit Handphone merk Oppo dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Yamaha NMAX, setelah itu handphone dan kunci kontak sepeda motor milik korban WULANDARI oleh terdakwa diambil dan terdakwa langsung pulang kekontrakannya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar jam 04.00 Wib terdakwa kembali kekontrakan milik korban WULANDARI untuk mengambil sepeda motor milik korban, yang sebelumnya terdakwa sudah mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban, pada saat terdakwa berada di kontrakan korban terdakwa melihat sepeda motor milik korban yang terparkir didepan rumah korban, lalu terdakwa mengambil sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam No. Pol: B-6276-KRC dengan menggunakan kunci kontak milik korban yang sebelumnya sudah diambil oleh terdakwa terlebih dahulu, setelah itu sepeda motor milik korban dibawa oleh terdakwa dan dijual kepada MAMANG (DPO) kedaerah Karawang seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), dan perbuatan terdakwa terekam oleh CCTV yang berada di kontrakan milik korban;
- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar jam 10.00 Wib di Jl. Banteng No. 07 Rt.002.021 Kel. Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa korban WULANDARI mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah);
-------- Perbuatan MUHAMMAD FADLI MALWAH BIN ALM.HARYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana. ------------- |