Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
152/Pdt.G/2026/PN Bks 1.TUPAHTUL ALBAB
2.SUKARNI
3.SUHADA
4.FUTRI ULANDARI
1.Hj. SARAH BINTI MUSA
2.Hj. NANA BINTI MUSA
3.Hj. ARMIH BINTI MUSA
4.MISIH BIN MUSA
5.NATIN BINTI MUSA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 152/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TUPAHTUL ALBAB
2SUKARNI
3SUHADA
4FUTRI ULANDARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Yusran Lessy, S.HTUPAHTUL ALBAB
2Muhamad Yusran Lessy, S.HSUKARNI
3Muhamad Yusran Lessy, S.HSUHADA
4Muhamad Yusran Lessy, S.HFUTRI ULANDARI
Tergugat
NoNama
1Hj. SARAH BINTI MUSA
2Hj. NANA BINTI MUSA
3Hj. ARMIH BINTI MUSA
4MISIH BIN MUSA
5NATIN BINTI MUSA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ACHDIAT SUDRAJAT
2AGUNG SAPUTRA
3JUANDA
4MULIH BIN IYAM
5THORIQ NUL AKBAR
6DHONY HIMAWAN
7DINDA AUDY
8ARIS BUDIYONO BIN IYAM
9LILIS SURYANI BINTI IYAM
10FIKRI FERDIANSYAH BIN IYAM
11KEPALA KANTOR KELURAHAN JATIWARNA
12ACEP BIN MUSA
13HIKMAH RAHMA WANGI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Akta Hibah No. 3004/PDG/1995 tanggal 18 September 1995 yang ditandatangani oleh Bpk. H. Muhyadi selaku Camat/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Podok Gede adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan tanah seluas ± 400 m?2; yang terletak di RT: 004/RW: 01 (sekarang RT: 03/RW: 03) Kampung Sawah Kelurahan Jatiwarna (dahulu Kelurahan Jatiranggon) Kecamatan Pondok Gede (sekarang Pondok Melati) Kota Bekasi berdasarkan Surat Ketetapan IPEDA Sektor Pedesaan Dan Sektor Perkotaan Nomor: 161 Tahun 1987 atas nama H. Iyam (H. Surya) Kelurahan Jatiwarna Kecamatan Pondok Gede Bekasi, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara                : Jalil
  • Sebelah Timur               : Ratu Jaya
  • Sebelah Selatan              : Jalan
  • Sebelah Barat                : Pecahannya

 

adalah sah milik Para Penggugat.

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat (TERGUGAT I - TERGUGAT VI) yang telah mengklaim secara sepihak tanah Para Penggugat dan telah menggunakan alat bukti yang tidak otentik/palsu berupa Surat Ketetapan IPEDA Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan C. 563 atas nama Musa bin Idjo tertanggal 24 Januari 1983 dalam perkara Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Bks adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menyatakan putusan perkara Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Bks tanggal 20 Februari 2025 tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Para Penggugat selaku pihak ketiga sebagai pemilik atas objek tanah seluas ± 400 m2 berdasarkan Surat Ketetapan IPEDA Sektor Pedesaan Dan Sektor Perkotaan Nomor: 161 Tahun 1987 atas nama H. Iyam (H. Surya) Kelurahan Jatiwarna Kecamatan Pondok Gede Bekasi atas nama H. Iyam yang terletak di RT: 004/RW: 01 (sekarang RT: 03/RW: 03) Kampung Sawah Kelurahan. Jatiwarna (dahulu Kelurahan Jatiranggon) Kecamatan Pondok Gede (sekarang Pondok Melati) Kota Bekasi dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara                : Jalil
  • Sebelah Timur               : Ratu Jaya
  • Sebelah Selatan              : Jalan
  • Sebelah Barat                : Pecahannya
  1. Memerintahkan dan menetapkan agar segala tindakan hukum terhadap objek sengketa tanah seluas ± 400 m2 berdasarkan Surat Ketetapan IPEDA Sektor Pedesaan Dan Sektor Perkotaan Nomor: 161 Tahun 1987 atas nama H. Iyam (H. Surya) yang terletak di RT: 004/RW: 01 (sekarang RT: 03/RW: 03) Kampung Sawah Kelurahan Jatiwarna (dahulu Kelurahan Jatiranggon) Kecamatan Pondok Gede (sekarang Pondok Melati) Kota Bekasi dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara                : Jalil
  • Sebelah Timur               : Ratu Jaya
  • Sebelah Selatan              : Jalan
  • Sebelah Barat                : Pecahannya

berdasarkan putusan perkara lain ditunda sampai perkara a quo memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

  1. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa berupa sebidang tanah seluas ± 400 m?2; berdasarkan Surat Ketetapan IPEDA Sektor Pedesaan Dan Sektor Perkotaan Nomor: 161 Tahun 1987 atas nama H. Iyam (H. Surya) yang terletak di RT: 004/RW: 01 (sekarang RT: 03/RW: 03) Kampung Sawah, Kelurahan. Jatiwarna (dahulu Kelurahan Jatiranggon), Kecamatan. Pondok Gede (sekarang Pondok Melati), Kota. Bekasi dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara                : Jalil
  • Sebelah Timur               : Ratu Jaya
  • Sebelah Selatan              : Jalan
  • Sebelah Barat                : Pecahannya

berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya.

  1. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi untuk meletakkan sita jaminan terhadap objek sengketa tanah seluas ± 400 m?2; berdasarkan Surat Ketetapan IPEDA Sektor Pedesaan Dan Sektor Perkotaan Nomor: 161 Tahun 1987 atas nama H. Iyam (H. Surya) yang terletak di RT: 004/RW: 01 (sekarang RT: 03/RW: 03) Kampung Sawah Kelurahan Jatiwarna (dahulu Kelurahan Jatiranggon) Kecamatan Pondok Gede (sekarang Pondok Melati) Kota Bekasi dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara                : Jalil
  • Sebelah Timur               : Ratu Jaya
  • Sebelah Selatan              : Jalan
  • Sebelah Barat                : Pecahannya
  1. Menyatakan segala tindakan eksekusi terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah seluas ± 400 m?2; berdasarkan Surat Ketetapan IPEDA Sektor Pedesaan Dan Sektor Perkotaan Nomor: 161 Tahun 1987 atas nama H. Iyam (H. Surya) yang terletak di RT: 004/RW: 01 (sekarang RT: 03/RW: 03) Kampung Sawah Kelurahan Jatiwarna (dahulu Kelurahan Jatiranggon) Kecamatan Pondok Gede (sekarang Pondok Melati) Kota Bekasi dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara                : Jalil
  • Sebelah Timur               : Ratu Jaya
  • Sebelah Selatan              : Jalan
  • Sebelah Barat                : Pecahannya

yang dilakukan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini adalah tidak sah dan batal demi hukum.

  1. Menghukum Para Tergugat (TERGUGAT I - TERGUGAT VI) untuk membayar kepada Para Penggugat membayar ganti kerugian secara tunai dan sekaligus, berupa:
    1. Materil sejumlah total   Rp.1.003.200.000,- (satu miliar tiga juta dua ratus ribu rupiah).
    2. Immateril sebesar total Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
  2. Menghukum Para Tergugat (TERGUGAT I - TERGUGAT VI) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila Para Tergugat (TERGUGAT I - TERGUGAT VI) lalai melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  3. Memerintahkan Para Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
  4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
  5. Menghukum Para Tergugat (TERGUGAT I - TERGUGAT VI) membayar biaya perkara.

 

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak