Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa A ZARKASYI, SH pada hari minggu tanggal 17 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan maret 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Warung Mie Ayam Bungur Kel.Harpan Jaya Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
- Berawal ketika saksi NOVIAN HARDIYANTO melihat iklan facebook tentang penjualan kavling tanah murah dengan luas 130 meter2 di Bekasi Kota dengan gratis Surat Hak Milik (SHM) atas nama pembeli. Selanjutnya saksi NOVIAN HARDIYANTO menghubungi nomer Handphone yang tertera pada iklan tersebut dan saksi NOVIAN HARDIYANTO melakukan pengecekan tanah tersebut yang beralamat di Jl. Bawal Rt.006/003 Kel. Harapan Jaya Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi.
- Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 17 Maret 2024 saksi NOVIAN HARDIYANTO bertemu dengan Terdakwa di Warung Mie Ayam Bungur Kel.Harpan Jaya Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi dan Terdakwa menyakinkan saksi NOVIAN HARDIYANTO untuk membeli tanah tersebut dengan cara Terdakwa mengaku sebagai pemilik tanah tersebut dengan memperlihatkan dasar kepemilikan tanah tersebut oleh Terdakwa berupa Akta Jual Beli No.68/012/HJ/1993 tertanggal 27 Desember 1993 yang dibuat di hadapan PPAT YOSI HARTOMO antara sdri. H. JUARIAH kepada Terdakwa A ZARKASYI SH dan girik letter C no.1780 ps997 Kel. Harapan Jaya serta SPPT PBB dengan NOP:32.75.070.005.0072327.0 atas nama A ZARKASYI SH dengan letak objek pajak di di Jl. Bawal Rt.006/003 Kel. Harapan Jaya Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi NOVIAN HARDIYANTO bahwa harga tanah tersebut adalah sebesar Rp 220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah) dan untuk Terdakwa menjanjikan dengan harga tersebut sudah termasuk biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) hingga penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama saksi NOVIAN HARDIYANTO.
- Bahwa atas dasar perkataan Terdakwa dan dokumen dasar kepemilikan tanah yang diperlihatkan oleh Terdakwa, selanjutnya saksi NOVIAN HARDIYANTO melakukan pembayaran kepada Terdakwa sebanyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), sedangkan sisa pembayaran sebesar Rp 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) akan dilakukan setelah selesai AJB dan terbit SHM atas nama saksi NOVIAN HARDIYANTO. Adapun pembayaran sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dilakukan melalui transfer secara bertahap, yaitu:
- Pada tanggal 17 Maret 2024 transfer sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
- Pada tanggal 18 Maret 2024 transfer sebesar Rp 180.000.000 (serratus delapan puluh juta rupiah)
Selanjutnya atas pembayaran uang sejumlah Rp 200.000.000 tersebut dibuatkan 2 (dua) kwitansi atau tanda terima terima pembayaran yaitu:
- Kwitansi atau tanda terima pembayaran tanggal 17 Maret 2024 sejumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa
- Kwitansi atau tanda terima pembayaran tanggal 20 Maret 2024 sejumlah Rp 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa
- Bahwa hingga saat ini terhadap fisik tanah yang dijual oleh Terdakwa kepada saksi NOVIAN HARDIYANTO yang beralamat di Jl. Bawal Rt.006/003 Kel. Harapan Jaya Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi tidak dapat dikuasai oleh saksi NOVIAN HARDIYANTO karena berdasarkan keterangan saksi AGUS SULAIMAN selaku Ketua RT bahwa tanah tersebut bukan merupakan milik Terdakwa dan berdasarkan hasil pengecekan di kantor kelurahan bahwa Akta Jual Beli No.68/012/HJ/1993 tertanggal 27 Desember 1993 yang dibuat di hadapan PPAT YOSI HARTOMO antara sdri. H. JUARIAH kepada Terdakwa A ZARKASYI SH tidak tercatat di kantor kelurahan Harapan Jaya. Kemudian berdasarkan keterangan saksi MOHAMAD SOLEH, S.T selaku kepala Kelurahan Harapan Jaya bahwa Akta Jual Beli No.68/012/HJ/1993 tertanggal 27 Desember 1993 yang dibuat di hadapan PPAT YOSI HARTOMO antara sdri. H. JUARIAH kepada Terdakwa A ZARKASYI SH dengan dasar Girik letter C no.1780 ps997 Kel. Harapan Jaya tidak tercatat atau tidak teregister di buku letter C Kelurahan Harapan Jaya. Kemudian berdasarkan keterangan saksi MOHAMAD SOLEH, S.T terhadap SPPT PBB dengan NOP:32.75.070.005.0072327.0 atas nama A ZARKASYI SH dengan letak objek pajak di Jl. Bawal Rt.006/003 Kel. Harapan Jaya Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi tidak terdaftar dalam buku Register Kelurahan Harapan Jaya. Selanjutnya berdasarkan pengecekan Sistem Pembayaran Online PBB Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi terhadap SPPT PBB dengan NOP:32.75.070.005.0072327.0 atas nama A ZARKASYI SH Lokasi objek pajak dengan NOP tersebut beralamat di Jl Cucut 17, RT 006 RW 003, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi dan bukan beralamat di Jl. Bawal Rt.006/003 Kel. Harapan Jaya Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi sebagaimana SPPT PBB yang serhakan oleh Terdakwa kepada saksi NOVIAN HARDIYANTO.
- Bahwa terhadap Akta Jual Beli (AJB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama saksi NOVIAN HARDIYANTO yang dijanjikan oleh Terdakwa kepada saksi NOVIAN HARDIYANTO sampai dengan saat ini tidak pernah terbit dikarena Terdakwa tidak melakukan pelunasan pembayaran pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tersebut.
- Bahwa uang sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang Terdakwa terima dari saksi NOVIAN HARDIYANTO telah Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa, sehingga atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi NOVIAN HARDIYANTO mengalami kerugian sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia terdakwa A ZARKASYI, SH pada hari minggu tanggal 17 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan maret 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Warung Mie Ayam Bungur Kel.Harpan Jaya Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------
- Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 17 Maret 2024 saksi NOVIAN HARDIYANTO bertemu dengan Terdakwa di Warung Mie Ayam Bungur Kel.Harpan Jaya Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi dan Terdakwa menawarkan kepada saksi NOVIAN HARDIYANTO untuk membeli tanah milik Terdakwa yang beralamat di Jl. Bawal Rt.006/003 Kel. Harapan Jaya Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi seharga Rp 221.000.000 (dua ratus dua puluh satu juta rupiah) lalu Terdakwa memperlihatkan dasar kepemilikan tanah tersebut oleh Terdakwa berupa Akta Jual Beli No.68/012/HJ/1993 tertanggal 27 Desember 1993 yang dibuat di hadapan PPAT YOSI HARTOMO antara sdri. H. JUARIAH kepada Terdakwa A ZARKASYI SH dan girik letter C no.1780 ps997 Kel. Harapan Jaya serta SPPT PBB dengan NOP:32.75.070.005.0072327.0 atas nama A ZARKASYI SH dengan letak objek pajak di di Jl. Bawal Rt.006/003 Kel. Harapan Jaya Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi.
- selanjutnya saksi NOVIAN HARDIYANTO melakukan pembayaran kepada Terdakwa sebanyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), sedangkan sisa pembayaran sebesar Rp 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) akan dilakukan setelah selesai AJB dan terbit SHM atas nama saksi NOVIAN HARDIYANTO. Adapun pembayaran sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dilakukan melalui transfer secara bertahap, yaitu:
- Pada tanggal 17 Maret 2024 transfer sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
- Pada tanggal 18 Maret 2024 transfer sebesar Rp 180.000.000 (serratus delapan puluh juta rupiah)
Selanjutnya atas pembayaran uang sejumlah Rp 200.000.000 tersebut dibuatkan 2 (dua) kwitansi atau tanda terima terima pembayaran yaitu:
- Kwitansi atau tanda terima pembayaran tanggal 17 Maret 2024 sejumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa
- Kwitansi atau tanda terima pembayaran tanggal 20 Maret 2024 sejumlah Rp 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa
- Bahwa hingga saat ini terhadap fisik tanah yang dijual oleh Terdakwa kepada saksi NOVIAN HARDIYANTO yang beralamat di Jl. Bawal Rt.006/003 Kel. Harapan Jaya Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi tidak dapat dikuasai oleh saksi NOVIAN HARDIYANTO karena berdasarkan keterangan saksi AGUS SULAIMAN selaku Ketua RT bahwa tanah tersebut bukan merupakan milik Terdakwa dan berdasarkan hasil pengecekan di kantor kelurahan bahwa Akta Jual Beli No.68/012/HJ/1993 tertanggal 27 Desember 1993 yang dibuat di hadapan PPAT YOSI HARTOMO antara sdri. H. JUARIAH kepada Terdakwa A ZARKASYI SH tidak tercatat di kantor kelurahan Harapan Jaya.
- Bahwa terhadap Akta Jual Beli (AJB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama saksi NOVIAN HARDIYANTO yang dijanjikan oleh Terdakwa kepada saksi NOVIAN HARDIYANTO sampai dengan saat ini tidak pernah terbit dikarena Terdakwa tidak melakukan pelunasan pembayaran pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tersebut.
- Bahwa uang sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang telah saksi NOVIAN HARDIYANTO serahkan kepada Terdakwa tidak digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan jual beli tanah dan untuk pengurusan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama saksi NOVIAN HARDIYANTO, melainkan telah Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa, sehingga atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi NOVIAN HARDIYANTO mengalami kerugian sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------- |