Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
542/Pdt.G/2025/PN Bks AHMAD MUNAJAT PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang BRI Jakarta Sudirman 1 Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 542/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD MUNAJAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YULI KURNIAWAN, S.H.AHMAD MUNAJAT
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang BRI Jakarta Sudirman 1
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi
2SAPRUDIN
3PT. Globalindo Auction
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan Segala Permohonan Lelang Eksekusi yang dilakukan TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT III Batal Demi Hukum;
  4. Menyatakan batal dan tidak sah:

Pengikatan Hak Tanggungan Peringkat Pertama dan Akta Pengikatan Hak Tanggungan terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 015168/Jatiasih tanggal 01 Desember 1998 atas nama Pemegang Hak Saprudin (Turut Tergugat II), yang terletak di Kampung Kebantenan N0.108, RT.001/RW.016, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat seluas 476 M?2;.

  1. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT III untuk membatalkan Lelang Eksekusi terhadap :

Sertipikat Hak Milik Nomor : 015168/Jatiasih tanggal 01 Desember 1998 atas nama Pemegang Hak Saprudin (Turut Tergugat II), yang terletak di Kampung Kebantenan N0.108, RT.001/RW.016, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat seluas 476 M?2;.

  1. Menghukum TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT II untuk membayar Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan Kerugian Immateriil Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara tanggung renteng, secara tunai, dan penuh segera setelah putusan ini di ucapkan;
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya Hukum Banding, dan Kasasi.
  3. Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR :

 

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak