Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
462/Pdt.G/2026/PN Bks Joko Adi Wibowo 1.PT Citra Prasasti Konsorindo
2.Rita Sari Dewi Latana.SH. Mkn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 462/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham tanpa prosedur yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatigadaad);
  3. Menyatakan batal demi hukum/tidak sah segala keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS) sebagaimana termuat didalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 06 tanggal 18 Februari 2025 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi moril maupun materiil kepada Penggugat sebagaimana termuat dalam posita point 7 a dan b gugatan ini dengan jumlah keseluruhan Rp.50.000.000.000- (lima puluh milyar rupiah);
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan dari Tergugat dan Turut Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak