| Dakwaan |
Pertama
Bahwa Ia terdakwa Pujo Lutfiyanto Als Pujo Bin (Alm) Kasmani pada hari Minggu, tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Perum Vida Jl. Tirta Raya Rt.001/Rw.008, Bantargebang Kec.Bantargebang Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Percobaan untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa dihubungi Sdr. Jumadi (DPO) melalui whatsapp dengan mengatakan terdakwa memiliki hutang pembelian narkotika jenis sabu sebesar 6 juta rupiah. Kemudian terdakwa mentransfer ke rekening milik Sdr. Jumadi (DPO) sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah). Selanjutnya, sekira pukul 21.00 Wib Sdr.Jumadi (DPO) menghubungi terdakwa dengan mengatakan saat ini Sdr. Jumadi (DPO) tidak memiliki stok narkotika jenis sabu lalu terdakwa dikenalkan dengan seseorang yang bernama Sdr. Bruuh (DPO) dan berkomunikasi melalui aplikasi Zangi. Setelah itu terdakwa akan mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr. Bruuh (DPO). Kemudian terdakwa langsung di berikan Map lokasi dan foto lokasi tempat narkotika jenis sabu tersebut disimpan. Sesampainya di pinggir Jalan Perum Vida Jl. Tirta Raya Rt.001/Rw.008, Bantargebang Kec.Bantargebang Kota Bekasi sesuai dengan arahan Map dari Sdr. Bruuh (DPO), terdakwa berhenti. Ketika terdakwa berhenti kemudian terdakwa di datangi oleh anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Subnit 3.1 Polres Metro Bekasi Kota yaitu saksi Doli Sandri, SH, saksi Indra Gunawan,SH, saksi Soni Hermanto, yang mana sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah sekitar Bantargebang Kota Bekasi telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan pula oleh saksi Samuel Alfredo Siregar yang kebetulan sedang lewat disekitar lokasi terdakwa diamankan. Dari hasil penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, lalu dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y400 warna ungu milik terdakwa dan ditemukan percakapan di aplikasi Zangi terkait terdakwa disuruh mengambil narkotika jenis sabu, didalam percakapan tersebut terdapat map Lokasi dan foto Lokasi tempat narkotika jenis sabu di letakkan. Kemudian saksi Doli Sandri, SH, saksi Indra Gunawan,SH, saksi Soni Hermanto mencari lokasi tempat narkotika jenis sabu tersebut diletakkan. Sekitar 20 (dua puluh) meter dari tempat terdakwa diamankan, petugas kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 17,1 gram yang dibungkus plastik warna hitam di letakkan di bawah batu di pinggir jalan. Lalu dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa terima dari Sdr. Bruuh (DPO). Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sudah 8 (delapan) kali menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. Jumadi (DPO) dan baru 1 (satu) kali menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. Bruuh (DPO). Yang mana maksud dan tujuan terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk terdakwa jual kembali dan mendapatkan keuntungan berupa uang dan gratis pakai.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per gram Narkotika Jenis sabu jika laku terjual. Dan terdakwa mengakui diberikan jatah sekitar 5 gram sampai 10 gram untuk dijual kembali. Dan sisanya terdakwa tempel lagi sesuai arahan dari Sdr. Jumadi (DPO).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 0023/NNF/2026, tanggal 21 Januari 2026 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang dibuat dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt. dan Tri Wulandari, SH (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh Parasian H. Gultom, S.I.K.,M.Si (selaku An. Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor), sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 14,1460 gram, diberi nomor barang bukti 0022/2026/OF; Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 14,1061 gram;
Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0022/2026/OF berupa Kristal putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Atau Kedua
Bahwa Ia terdakwa Pujo Lutfiyanto Als Pujo Bin (Alm) Kasmani pada hari Minggu, tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Perum Vida Jl. Tirta Raya Rt.001/Rw.008, Bantargebang Kec.Bantargebang Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Percobaan untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, pada saat terdakwa hendak mengambil narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Perum Vida Jl. Tirta Raya Rt.001/Rw.008, Bantargebang Kec.Bantargebang Kota Bekasi sesuai dengan arahan Map dari Sdr. Bruuh (DPO), terdakwa berhenti. Ketika terdakwa berhenti kemudian terdakwa di datangi oleh anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Subnit 3.1 Polres Metro Bekasi Kota yaitu saksi Doli Sandri, SH, saksi Indra Gunawan,SH, saksi Soni Hermanto, yang mana sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah sekitar Bantargebang Kota Bekasi telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dilakukan penyelidikan. Setelah itu, dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan pula oleh saksi Samuel Alfredo Siregar yang kebetulan sedang lewat disekitar lokasi terdakwa diamankan. Dari hasil penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, lalu dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y400 warna ungu milik terdakwa dan ditemukan percakapan di aplikasi Zangi terkait terdakwa disuruh mengambil narkotika jenis sabu, didalam percakapan tersebut terdapat map Lokasi dan foto Lokasi tempat narkotika jenis sabu di letakkan. Kemudian saksi Doli Sandri, SH, saksi Indra Gunawan,SH, saksi Soni Hermanto mencari lokasi tempat narkotika jenis sabu tersebut diletakkan. Sekitar 20 (dua puluh) meter dari tempat terdakwa diamankan, petugas kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 17,1 gram yang dibungkus plastik warna hitam di letakkan di bawah batu di pinggir jalan. Lalu dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa terima dari Sdr. Bruuh (DPO). Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 0023/NNF/2026, tanggal 21 Januari 2026 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang dibuat dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt. dan Tri Wulandari, SH (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh Parasian H. Gultom, S.I.K.,M.Si (selaku An. Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor), sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 14,1460 gram, diberi nomor barang bukti 0022/2026/OF; Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 14,1061 gram;
Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0022/2026/OF berupa Kristal putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |