Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2025/PN Bks AGUS RAHMATILLAH MARALIH BIN H. NIMAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS RAHMATILLAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suryana Yogaswara SHAGUS RAHMATILLAH
Tergugat
NoNama
1MARALIH BIN H. NIMAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 303.000.000,00
Petitum

 

Mengabulkan GUGATAN dari PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan tindakan TERGUGAT melakukan penggelapan uang milik PENGGUGAT sebagaimana terbukti didalam Putusan (Perkara Pidana) No.707/Pid.B/2024 /PN.CBI adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
Menghukum TERGUGAT membayar Ganti Rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.500.000.000,- dengan perincian kerugian sbb :

Kerugian Materiil sebesar        Rp. 303.000.000,-;
Kerugian Immateriil sebesar    Rp. 197.000.000,-

Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Harta milik TERGUGAT, berupa :

Harta milik TERGUGAT berupa KONTRAKAN :

Berdasarkan AJB No. 15/INS/JTA/2011 tanggal 19 Juli 2011 ;
Berdasarkan AJB No. 744/2021 tanggal 08 Agustus 2012 ;

yang beralamatkan di :

Kampung Bojong Sari No.41, RT.005/RW.001,

Kampung Bojong Sari, Kel. Jatisari, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi ;

 

Harta milik TERGUGAT berupa TOKO,

yang beralamatkan di :

Jl. Babu Salam No.53, RT.005/RW.015,  

Kampung Bojong Sari, Kel. Jatisari, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi

Segala harta (benda) milik TERGUGAT /atau terdapat HAKnya TERGUGAT, yang ditemukan & akan disampaikan PENGGUGAT kemudian hari.

 

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak