Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan Akad Perjanjian Pembiayaan Rumah Dan Tanah Dengan Jaminan Penyerahan Hak Milik, nomor : 001/BUM/APP/III/08 yang dibuat dibawah tangan pada tanggal 23 April 2008 antara PENGGUGAT (ACHMADDI, S.E.) dengan TERGUGAT (Drs. BARITA SIBURIAN) adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera / ingkar janji (wanprestasi) dalam pelaksanaan Akad Perjanjian Pembiayaan Rumah Dan Tanah Dengan Jaminan Penyerahan Hak Milik, nomor : 001/BUM/APP/III/08 tanggal 23 April 2008;
- Menyatakan TERGUGAT tidak memiliki itikad baik terhadap PENGGUGAT;
- Menyatakan kerugian materil yang dialami oleh PENGGUGAT akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat sejumlah total Rp.251.365.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Menyatakan kerugian imateril (moril) yang dialami oleh PENGGUGAT akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat sejumlah total Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan kerugian materil dan imateril (moril) yang dialami Penggugat sejumlah Rp.751.365.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari dalam hal TERGUGAT tidak melaksanakan isi putusan (condemnatoir) dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara gugatan ini dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau peninjauan kembali dari TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |