Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Bks Erawaty HENDRI SUSANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Erawaty
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENDRI SUSANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian kerja sama bisnis furniture antara Penggugat dan Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji);

4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:

a. Pengembalian modal sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);

b. Pembayaran keuntungan yang belum dibayarkan sejak bulan ke-7, 8, 9 dan seterusnya sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);

c. Ganti rugi materiil dan/atau immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);

5. Apabila Tergugat tidak mengembalikan sertifikat tersebut, menyatakan Penggugat berhak melakukan eksekusi terhadap objek jaminan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak