Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
442/Pid.B/2026/PN Bks 1.MAI RIA EVITA AYU, SH, MH
2.ARIF BUDIMAN, SH.
3.RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
4.Evie Florentina Maria, SH.
1.ANDRIAN SAPUTRA Alias ACIL Bin HERMAN
2.PAISAL AKBAR Alias CONGEK Bin NAHROWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 442/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–5400/M.2.17.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAI RIA EVITA AYU, SH, MH
2ARIF BUDIMAN, SH.
3RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
4Evie Florentina Maria, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIAN SAPUTRA Alias ACIL Bin HERMAN[Penahanan]
2PAISAL AKBAR Alias CONGEK Bin NAHROWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa mereka Terdakwa I. Andrian Saputra Alias Acil Bin Herman dan Terdakwa II. Paisal Akbar Alias Congek Bin Nahrowi pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 11:16 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Depan Warteg Ibu Yati yang beralamat di Jalan Kampung Rawa Bambu RT. 002 RW. 016, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil dan dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------

 

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa I. Andrian Saputra Alias Acil Bin Herman berangkat keluar dari rumahnya yang beralamat Pondok Ungu Permai Sektor V RT. 003 RW. 026, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat untuk membeli bensin dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna merah hitam Nomor Polisi: B 5801 FLR, Tahun 2023, Nomor Rangka: MH1JM8120PK378903, Nomor Mesin: JM81E2377195 atas nama Allya Anggraini milik orang tuanya, kemudian setelah Terdakwa I. Andrian Saputra Alias Acil Bin Herman selesai membeli bensin, Terdakwa I. Andrian Saputra Alias Acil Bin Herman mampir ke sebuah Angkringan Ngopi, lalu sekitar kurang lebih 15 (lima belas) menit kemudian, datang Terdakwa II. Paisal Akbar Alias Congek Bin Nahrowi menghampiri Terdakwa I. Andrian Saputra Alias Acil Bin Herman, dan pada saat berada di Angkringan Ngopi tersebut, Terdakwa II. Paisal Akbar Alias Congek Bin Nahrowi mengajak Terdakwa I. Andrian Saputra Alias Acil Bin Herman untuk mencuri sepeda motor sambil menunjukan kunci letter T kepada Terdakwa I. Andrian Saputra Alias Acil Bin Herman, namun pada saat itu Terdakwa I. Andrian Saputra Alias Acil Bin Herman sempat menolak ajakan Terdakwa II. Paisal Akbar Alias Congek Bin Nahrowi tersebut dikarenakan Terdakwa I. Andrian Saputra Alias Acil Bin Herman memakai sepeda motor milik orang tuanya, akan tetapi Terdakwa II. Paisal Akbar Alias Congek Bin Nahrowi tetap mengajak Terdakwa I. Andrian Saputra Alias Acil Bin Herman dengan meminta agar Terdakwa I. Andrian Saputra Alias Acil Bin Herman mencabut Nomor Polisi yang ada pada sepeda motor milik orang tuanya tersebut, hingga akhirnya Terdakwa I. Andrian Saputra Alias Acil Bin Herman pun menyetujuinya, kemudian Terdakwa I. Andrian Saputra Alias Acil Bin Herman membongkar Nomor Polisi yang ada pada sepeda motor milik orang tuanya dan menyimpannya di bawah jok sepeda motor tersebut.

 

Bahwa selanjutnya sekitar pukul 10.30 WIB Terdakwa I. Andrian Saputra Alias Acil Bin Herman dan Terdakwa II. Paisal Akbar Alias Congek Bin Nahrowi berangkat dari tempat Angkringan Ngopi tersebut untuk mencari target dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna merah hitam Nomor Polisi: B 5801 FLR, Tahun 2023, Nomor Rangka: MH1JM8120PK378903, Nomor Mesin: JM81E2377195 atas nama Allya Anggraini dengan posisi Terdakwa I. Andrian Saputra Alias Acil Bin Herman memboncengkan Terdakwa II. Paisal Akbar Alias Congek Bin Nahrowi, kemudian pada saat berada di daerah Harapan Jaya Kota Bekasi, Terdakwa II. Paisal Akbar Alias Congek Bin Nahrowi melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru Nomor Polisi: B 4819 KSF, Tahun 2020, Nomor Rangka: MH1HM5115LK621346, Nomor Mesin: JM51E1620926 atas nama Iwan Setiawan yang sedang terparkir di Depan Warteg Ibu Yati yang beralamat di Jalan Kampung Rawa Bambu RT. 002 RW. 016, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, lalu Terdakwa II. Paisal Akbar Alias Congek Bin Nahrowi mendekati sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa I. Andrian Saputra Alias Acil Bin Herman mengawasi situasi di sekitar, selanjutnya Terdakwa II. Paisal Akbar Alias Congek Bin Nahrowi merusak rumah kunci kontak sepeda motor Honda Vario milik saksi korban Iwan Setiawan tersebut dengan menggunakan kunci Letter T yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga Terdakwa II. Paisal Akbar Alias Congek Bin Nahrowi berhasil menyalakan mesinnya, setelah itu Terdakwa I. Andrian Saputra Alias Acil Bin Herman dan Terdakwa II. Paisal Akbar Alias Congek Bin Nahrowi langsung pergi meninggalkan Lokasi tersebut dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi Iwan Setiawan menuju rumah Terdakwa II. Paisal Akbar Alias Congek Bin Nahrowi yang beralamat di Ujung Harapan Gang Abadi XIV RT. 004 RW. 043, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya Terdakwa II. Paisal Akbar Alias Congek Bin Nahrowi menjual sepeda motor milik saksi korban Iwan Setiawan tersebut kepada Sdr. Carok (DPO) seharga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa II. Paisal Akbar Alias Congek Bin Nahrowi membagi dua uang hasil penjualan sepeda motor milik saksi korban Iwan Setiawan tersebut dengan Terdakwa I. Andrian Saputra Alias Acil Bin Herman yang mana masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. Andrian Saputra Alias Acil Bin Herman dan Terdakwa II. Paisal Akbar Alias Congek Bin Nahrowi tersebut, saksi Iwan Setiawan mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya