Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
524/Pid.Sus/2026/PN Bks 1.Fadlan Khairad Perangin Angin
2.RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
HERYANSYAH BIN (ALM) MUHAMMAD ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 524/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–6206/M.2.17.3/Eku.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
2RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERYANSYAH BIN (ALM) MUHAMMAD ABDULLAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa HERYANSYAH BIN (ALM) MUHAMMAD ABDULLAH pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Perjuangan No.5 Rt.001/001 Kel. Margamulya Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 Terdakwa membeli obat-obatan tanpa ijin edar berupa Tramadol dan Trihexyphenidyil dari saksi ISKANDAR (Penuntutan terpisah) sejumlah 300 butir dengan tujuan untuk Terdakwa edarkan dengan cara Terdakwa jual kembali secara Cash On Delivery (COD) kepada pembeli tanpa dilengkapi dengan resep dokter di sekitar Jalan Raya Perjuangan No.5 Rt.001/001 Kel. Margamulya Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 Saksi MUHAMMAD OKI KURNIAWAN dan saksi BAGUS NURYANTO yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin edar di sekitar daerah Jalan Perjuangan, Kota Bekasi. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD OKI KURNIAWAN dan saksi BAGUS NURYANTO melakukan penyelidikan dan observasi ke daerah tersebut lalu sekira pukul 02.30 Wib Saksi MUHAMMAD OKI KURNIAWAN dan saksi BAGUS NURYANTO melihat seseorang yang gerak geriknya mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima oleh Saksi MUHAMMAD OKI KURNIAWAN dan saksi BAGUS NURYANTO sedang berada di Jalan Raya Perjuangan No.5 Rt.001/001 Kel.Margamulya Kec.Bekasi Kota Kota Bekasi, sehingga Saksi MUHAMMAD OKI KURNIAWAN dan saksi BAGUS NURYANTO melakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisi 300 (Tiga Ratus) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna Silver bercorak warna hijau berhologram AG yang ditemukan didalam jok sepeda motor Terdakwa;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna hitam dengan No.pol B 6175 CTK beserta 1 (satu) buah kunci kontak;
  • 1 (satu) buah STNK sepeda motor,
  • 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Reno 5 wama silver dengan nomor simcard 0895611821173 dan dengan No IMEI (slot SIM 1) 85954052334036, MEI (slot SIM 2) 865954052334028;

Selanjutnya Saksi MUHAMMAD OKI KURNIAWAN dan saksi BAGUS NURYANTO melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui masih ada obat-obatan tanpa ijin edar lainnya yang Terdakwa simpan di kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Pintu Air Rt.004/003 Kel.Harapan Mulya Kec.Medan Satria Kota Bekasi, sehingga Saksi MUHAMMAD OKI KURNIAWAN dan saksi BAGUS NURYANTO melakukan penggeledahan ke kontrakan Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) kantong plastik hitam berisi 75 (tujuh puluh lima) butir pil berwarna kuning dengan kode MF dibungkus plastik klip bening yang ditemukan didalam cor-coran berbentuk tempat duduk di kontrakan Terdakwa
  • Uang Hasil Penjualan sebesar Rp.146.000 (Seratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah) yang ditemukan dilemari kontrakan Terdakwa;

Selanjutnya Saksi MUHAMMAD OKI KURNIAWAN dan saksi BAGUS NURYANTO melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari saksi ISKANDAR (Penutntuan terpisah) yang diserahkan kepada Terdakwa untuk kemudian Terdakwa edarkan dengan cara di jual.

  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil berwarna putih/Tramadol seharga Rp. 5.000,-/ butir atau Rp. 50.000,-/ lembar.
  • Pil kuning MF seharga Rp. 2.000,-/ 1 butir atau Rp. 10.000,-/ 4 butir
  • Bahwa adapun tujuan Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi dan Terdakwa melakukan penjualan obat-obatan tanpa ijin edar sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),-per hari.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa HERYANSYAH BIN (ALM) MUHAMMAD ABDULLAH diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/267/VI/2026/FPP tanggal 04 Juni 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/258/VI/2026/FPP tanggal 04 Juni 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa  dengan cara dijual mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa HERYANSYAH BIN (ALM) MUHAMMAD ABDULLAH pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Perjuangan No.5 Rt.001/001 Kel. Margamulya Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 Terdakwa membeli obat keras berupa Tramadol dan Trihexyphenidyil dari saksi ISKANDAR (Penuntutan terpisah) sejumlah 300 butir dengan tujuan untuk Terdakwa edarkan dengan cara Terdakwa jual kembali secara Cash On Delivery (COD) kepada pembeli tanpa dilengkapi dengan resep dokter di sekitar Jalan Raya Perjuangan No.5 Rt.001/001 Kel. Margamulya Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi
  • Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira Pukul 02.30 Wib bertempat di Jalan Raya Perjuangan No.5 Rt.001/001 Kel.Margamulya Kec.Bekasi Kota Kota Bekasi Saksi MUHAMMAD OKI KURNIAWAN dan saksi BAGUS NURYANTO yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota berdasarkan informasi yang diperoleh dari Masyarakat tentang peredaran obat keras melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisi 300 (Tiga Ratus) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna Silver bercorak warna hijau berhologram AG yang ditemukan didalam jok sepeda motor Terdakwa;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna hitam dengan No.pol B 6175 CTK beserta 1 (satu) buah kunci kontak;
  • 1 (satu) buah STNK sepeda motor,
  • 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Reno 5 wama silver dengan nomor simcard 0895611821173 dan dengan No IMEI (slot SIM 1) 85954052334036, MEI (slot SIM 2) 865954052334028;

Selanjutnya Saksi MUHAMMAD OKI KURNIAWAN dan saksi BAGUS NURYANTO melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui masih ada obat keras lainnya yang Terdakwa simpan di kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Pintu Air Rt.004/003 Kel.Harapan Mulya Kec.Medan Satria Kota Bekasi, sehingga Saksi MUHAMMAD OKI KURNIAWAN dan saksi BAGUS NURYANTO melakukan penggeledahan ke kontrakan Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) kantong plastik hitam berisi 75 (tujuh puluh lima) butir pil berwarna kuning dengan kode MF dibungkus plastik klip bening yang ditemukan didalam cor-coran berbentuk tempat duduk di kontrakan Terdakwa
  • Uang Hasil Penjualan sebesar Rp.146.000 (Seratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah) yang ditemukan dilemari kontrakan Terdakwa;

Selanjutnya Saksi MUHAMMAD OKI KURNIAWAN dan saksi BAGUS NURYANTO melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan yang tergolong sebagai obat keras tersebut dari saksi ISKANDAR (Penuntutan terpisah) yang diserahkan kepada Terdakwa untuk kemudian Terdakwa edarkan dengan cara di jual.  

  • Bahwa Terdakwa menjualkan obat-obatan tersebut secara COD (cash on delivery) dengan lokasi yang sekitar Jalan Raya Perjuangan No.5 Rt.001/001 Kel.Margamulya Kec.Bekasi Kota Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan yang termasuk dalam kategori obat keras tersebut dengan cara menjual kepada orang-orang yang ingin membeli tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil berwarna putih/Tramadol seharga Rp. 5.000,- / butir atau Rp. 50.000,- / lembar.
  • Pil kuning MF seharga Rp. 2.000,- / 1 butir atau Rp. 10.000,- / 4 butir
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan yang termasuk dalam kategori obat keras tersebut di sekitar Jalan Raya Perjuangan No.5 RT 001/001 Kel. Margamulya Kec. Bekasi Utara, Kota Kota Bekasi dengan omset penjualan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),-per hari.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa HERYANSYAH BIN (ALM) MUHAMMAD ABDULLAH diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/267/VI/2026/FPP tanggal 04 Juni 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/258/VI/2026/FPP tanggal 04 Juni 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidiyl yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya