| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------------
- Menyatakan bahwa TERGUGAT selaku Ahli Waris dari Yusuf Edi Prasetyo telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap PENGGUGAT;-----------------
- Menyatakan sah demi hukum utang peninggalan Yusuf Edi Prasetyo kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);-------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika dan tunai kepada PENGGUGAT utang peninggalan Yusuf Edi Prasetyo sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) ditambah ganti kerugian imateriil sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus juta rupiah), sehingga jumlah seluruhnya Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah);--------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan / conservatoir beslag yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi atas 1 (Satu) unit rumah yang beralamat di Jl. Vernonia Timur 3 Block DC-08, Vernonia Residence, Summarecon Bekasi;---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan/atau kasasi / uitvoerbaar bij voorraad;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum;----------------------------------------------------------------------
|