| Petitum |
- Mengabulkan permohonan, Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah/mengganti nama Pemohon yang semula tertulis H.NURDIN BIN NASIM menjadi HIDEUNG BIN NASIM.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan perubahan nama ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk dibuatkan catatan pinggir pada register dokumen kependudukan lainnya.
4. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon.
|