Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI
Jl. Veteran No. 1, Bekasi
|
|
SOP FORM-08
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. : PDM : 68 /II/BKS/04/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
RYAN SAPUTRA BIN AHMAD YANI
|
Tempat lahir
|
:
|
Bekasi
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 Th /05 Mei 1992
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Anur 1 No. 49 Rt.005/012 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi (KTP) Jl.Banteng Kel.Kranji Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi (tempat tinggal)
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
|
|
- Penahanan :
Riwayat Penahanan Terdakwa
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
24 Februari 2025 s/d 15 Maret 2025
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
16 Maret 2025 s/d 24 April 2025
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
24 April 2025 s/d 13 Mei 2025
|
|
|
|
|
|
- Dakwaan:
KESATU
Bahwa ia terdakwa RYAN SAPUTRA BIN AHMAD YANI, pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Jl.Banteng Kel.Kranji Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu berupa uang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 22 September 2024 sekira pukul 15:00 WIB saksi Denny Julianto dihubungi sdr.Rusdi menginformasikan bahwa terdakwa mau menyewa mobil milik saksi Denny Julianto kemudian, janjian bertemu di rumah terdakwa yang berada di Jl.Banteng Kel.Kranji Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi untuk melakukan cek unit.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 September 2024 sekira pukul 17:00 wib di rumah terdakwa Jl.Banteng Kel.Kranji Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi saksi Denny Julianto ditemani oleh sdr.Rusdi bertemu dengan terdakwa untuk cek unit, selanjutnya biaya sewa kendaraan tersebut sepakat sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)/hari yang di transfer ke rekening Bank BCA an DENNY JULIANTO lalu saksi DENNY JULIANTO meneyerahkan kendaraan milik saksi Denny Julianto. Adapun saksi Denny Julianto mau meyerahkan mobil saksi Denny Julianto dikarenakan sdr Rudi kenal dengan keluarga terdakwa.
- Kemudian pada tanggal 24 September 2024 terdakwa mengghubungi saksi Denny Julianto untuk menanyakan perihal perpanjangan penyewaan dari mobil Daihatsu Xenia milik saksi Denny Julianto tersebut kemudian saksi Denny Julianto menjawab bahwa mobil tersebut dapat diperpanjang penyewaanya, kemudian terdakwa menyanggupi untuk melakukan perpanjangan sewa mobil Daihatsu Xenia milik saksi Denny Julianto selama 4 (empat) hari terhitung mulai tanggal 24 September 2024 sampai tanggal 27 September 2024 kemudian terdakwa memberikan uang perpanjangan penyewaan mobil Daihatsu milik saksi Denny Julianto tersebut dengan cara transfer ke rekening Bank BCA milik saya sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada tanggal 27 September 2024 saksi Denny Julianto melakukan konfirmasi kepada terdakwa menanyakan perihal kelanjutan penyewaan kendaraan milik saksi Denny Julianto dan pada saat itu terdakwa melakukan perpanjangan selama 2 hari kedepan (27 September 2024 – 29 September 2024) seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening bank BCA milik saksi Denny Julianto
- Selanjutnya terdakwa terus melakukan perpanjangan sewa kendaraan hingga pada tanggal 20 Oktober 2024 kemudian terdakwa susah dihubungi serta tidak membayar uang sewa setelah itu saksi Denny Julianto meminta tolong kepada saksi RUDI DARMAWAN untuk membatu mencari keberadaan dari tersangka
- Bahwa pada tanggal 05 November 2024 saksi Denny Julianto dan saksi RUDI DARMAWAN bertemu dengan terdakwa di tempat kerja terdakwa dan menanyakan perihal unit kendaraan milik saksi Denny Julianto, setelah itu saksi Denny Julianto dan saksi RUDI DARMAWAN melakukan Introgasi kepada terdakwa dari pengakuan terdakwa bahwa mobil tersebut telah di pidah tangankan /gadai tanpa sepengetahuan saksi Denny Julianto kepada sdr Yakub (belum tertangkap) searga Rp.20.0000 (dua puluh juta rupiah) dan uang tersebut telah habis dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari, selanjutnya saksi Denny Julianto dan saksi RUDI DARMAWAN mengantarkan terdakwa kerumah orang tua terdakwa dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan pada saat itu terdakwa berjanji untuk melakukan pembayaran angsuran mobil pada setiap bulannya dengan saling percaya antara saksi Denny Julianto dengan terdakwa, akan tetapi pada bulan Januari, terdakwa sudah mulai susah membayar angsuran tersebut dan kembali susah dihubungi.
- Akhirnya pada tanggal 23 Februari 2025 saksi Denny Julianto dan saksi RUDI DARMAWAN bertemu dengan terdakwa di kantor terdakwa didaerah Cengakreng, kemudian saksi Denny Julianto dan saksi RUDI DARMAWAN membawa dan menyerahkan terdakwa ke Polres Metro Bekasi Kota guna pengusutan lebih lanjut
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana
ATAU KEDUA
Bahwa ia terdakwa RYAN SAPUTRA BIN AHMAD YANI, pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Jl.Banteng Kel.Kranji Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 22 September 2024 sekira pukul 15:00 WIB saksi Denny Julianto dihubungi sdr.Rusdi menginformasikan bahwa terdakwa mau menyewa mobil milik saksi Denny Julianto kemudian, janjian bertemu di rumah terdakwa yang berada di Jl.Banteng Kel.Kranji Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi untuk melakukan cek unit.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 September 2024 sekira pukul 17:00 wib di rumah terdakwa Jl.Banteng Kel.Kranji Kec.Bekasi Barat Kota Bekasi saksi Denny Julianto ditemani oleh sdr.Rusdi bertemu dengan terdakwa untuk cek unit, selanjutnya biaya sewa kendaraan tersebut sepakat sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)/hari yang di transfer ke rekening Bank BCA an DENNY JULIANTO lalu saksi DENNY JULIANTO meneyerahkan kendaraan milik saksi Denny Julianto. Adapun saksi Denny Julianto mau meyerahkan mobil saksi Denny Julianto dikarenakan sdr Rudi kenal dengan keluarga terdakwa.
- Kemudian pada tanggal 24 September 2024 terdakwa mengghubungi saksi Denny Julianto untuk menanyakan perihal perpanjangan penyewaan dari mobil Daihatsu Xenia milik saksi Denny Julianto tersebut kemudian saksi Denny Julianto menjawab bahwa mobil tersebut dapat diperpanjang penyewaanya, kemudian terdakwa menyanggupi untuk melakukan perpanjangan sewa mobil Daihatsu Xenia milik saksi Denny Julianto selama 4 (empat) hari terhitung mulai tanggal 24 September 2024 sampai tanggal 27 September 2024 kemudian terdakwa memberikan uang perpanjangan penyewaan mobil Daihatsu milik saksi Denny Julianto tersebut dengan cara transfer ke rekening Bank BCA milik saya sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada tanggal 27 September 2024 saksi Denny Julianto melakukan konfirmasi kepada terdakwa menanyakan perihal kelanjutan penyewaan kendaraan milik saksi Denny Julianto dan pada saat itu terdakwa melakukan perpanjangan selama 2 hari kedepan (27 September 2024 – 29 September 2024) seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening bank BCA milik saksi Denny Julianto
- Selanjutnya terdakwa terus melakukan perpanjangan sewa kendaraan hingga pada tanggal 20 Oktober 2024 kemudian terdakwa susah dihubungi serta tidak membayar uang sewa setelah itu saksi Denny Julianto meminta tolong kepada saksi RUDI DARMAWAN untuk membatu mencari keberadaan dari tersangka
- Bahwa pada tanggal 05 November 2024 saksi Denny Julianto dan saksi RUDI DARMAWAN bertemu dengan terdakwa di tempat kerja terdakwa dan menanyakan perihal unit kendaraan milik saksi Denny Julianto, setelah itu saksi Denny Julianto dan saksi RUDI DARMAWAN melakukan Introgasi kepada terdakwa dari pengakuan terdakwa bahwa mobil tersebut telah di pidah tangankan /gadai tanpa sepengetahuan saksi Denny Julianto kepada sdr Yakub (belum tertangkap) searga Rp.20.0000 (dua puluh juta rupiah) dan uang tersebut telah habis dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari, selanjutnya saksi Denny Julianto dan saksi RUDI DARMAWAN mengantarkan terdakwa kerumah orang tua terdakwa dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan pada saat itu terdakwa berjanji untuk melakukan pembayaran angsuran mobil pada setiap bulannya dengan saling percaya antara saksi Denny Julianto dengan terdakwa, akan tetapi pada bulan Januari, terdakwa sudah mulai susah membayar angsuran tersebut dan kembali susah dihubungi.
- Akhirnya pada tanggal 23 Februari 2025 saksi Denny Julianto dan saksi RUDI DARMAWAN bertemu dengan terdakwa di kantor terdakwa didaerah Cengakreng, kemudian saksi Denny Julianto dan saksi RUDI DARMAWAN membawa dan menyerahkan terdakwa ke Polres Metro Bekasi Kota guna pengusutan lebih lanjut
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana
|
Bekasi, 24 April 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
SEPTERINA NELLAITA, S.H.
|
Jaksa Madya
|
|