Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
344/Pdt.G/2026/PN Bks Ahmad Syafei PT. Bank Tabungan Negara Tbk Cabang Jakarta Harmoni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 344/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Syafei
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jaenudin,SHAhmad Syafei
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara Tbk Cabang Jakarta Harmoni
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Nusano Karya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum jual beli antara PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT atas sebidang tanah dan bangunan seluas 104m2 yang terletak di Perumahan Puri Bintara Regency Blok I Nomor 13 RT/RW: 006/013, Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6218;
  4. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Perjanjian Kredit KPR BTN Nomor 00014-01-01-016404-3 tanggal 23 Juli 2009 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  5. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum pelunasan PENGGUGAT kepada TERGUGAT pada tanggal 2 Juni 2026; sebesar Rp 124.329.698,- (seratus dua puluh empat juta tiga ratus dua puluh sembilan enam ratus sembilan puluh delapan rupiah)
  6. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum bahwa PENGGUGAT adalah pembeli beritikad baik dan pemilik yang sah atas objek tanah dan bangunan seluas 104m2 yang terletak di Perumahan Puri Bintara Regency Blok I Nomor 13 RT/RW: 006/013, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan/SHM Nomor 6218;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan asli Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6218 luas bangunan/tanah 104m2 terletak di Perumahan Puri Bintara Regency Blok I Nomor 13 RT/RW: 006/013, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat kepada PENGGUGAT;
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) dijalankan terlebih dahulu terhadap asli Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6218 Luas 104 M2 yang terletak di yang terletak di Perumahan Puri Bintara Regency Blok I Nomor 13 RT/RW: 006/013, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa, sebelum pokok perkara diputus
  9. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp1.550.000.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh juta rupiah);
  1. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan;
  2. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  3.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij  voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
  4.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak