Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa FAJAR TAHTA SAPUTRA ALIAS TAHTA BIN (ALM) ALI SUADI pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Cipinang Pulo No38A Rt012/014 Kel.Cipinang Besar Utara Kec.Jatinegara Kota Jakarta Timur, namun dikarenakan sebagian besar saksi beralamat di Kota Bekasi, sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----
- Berawal pada tanggal 29 Maret 2025 terdakwa FAJAR TAHTA SAPUTRA ALIAS TAHTA BIN (ALM) ALI SUADI bersama Sdr. Raden Achmad Khoirul Suhendi Alias Alung Bin R.Teri Hariyanto (Berkas Terpisah) secara bersama sama menghubungi sebuah akun media social instagram @ZEBRAOFFICIAL untuk membeli cairan liquid tembakau sintetis sebanyak 60 (enam puluh) milliliter cairan liquid tembakau sintetis dengan harga Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara patungan, selanjutnya Terdakwa FAJAR TAHTA SAPUTRA ALIAS TAHTA BIN (ALM) ALI SUADI bersama saksi RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI (Penuntutan terpisah) melakukan pembayaran dengan cara mentransfer ke rekening yang dikirimkan oleh akun isntagram @ZEBRAOFFICIAL dan Terdakwa FAJAR TAHTA SAPUTRA ALIAS TAHTA BIN (ALM) ALI SUADI bersama saksi RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI (Penuntutan terpisah) menunggu informasi selanjutnya dari akun Instagram @ZEBRAOFFICIAL
- Bahwa kemudian pada 30 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa FAJAR TAHTA SAPUTRA ALIAS TAHTA BIN (ALM) ALI SUADI bersama saksi RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI (Penuntutan terpisah) mendapatkan lokasi atau maps untuk pengambilan cairan liquid tembakau sintetis tersebut didaerah Cibubur Jakarta Timur, lalu terdakwa FAJAR TAHTA SAPUTRA ALIAS TAHTA BIN (ALM) ALI SUADI bersama Sdr.Raden Achmad (Berkas Terpisah) langsung menuju ke lokasi menggunakan sepeda motor untuk pengambilan cairan liquid tembakau sintetis tersebut dan setibanya di lokasi terdakwa FAJAR TAHTA SAPUTRA ALIAS TAHTA BIN (ALM) ALI SUADI bersama saksi RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI (Penuntutan terpisah) menemukan dan mengambil 2 (dua) botol semprot masing-masing berisi 30 mililiter cairan liquid tembakau sintetis dengan jumlah seluruhnya sebanyak 60 mililiter dan terdakwa FAJAR TAHTA SAPUTRA ALIAS TAHTA BIN (ALM) ALI SUADI bersama saksi RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI (Penuntutan terpisah) langsung membawa dan menyimpan cairan liquid tembakau sintetis tersebut ke rumah Sdr.Raden Achmad (Berkas Terpisah).
- Bahwa selanjutnya terdakwa FAJAR TAHTA SAPUTRA ALIAS TAHTA BIN (ALM) ALI SUADI bersama Sdr.Raden Achmad (Berkas Terpisah) membawa cairan liquid tembakau sintetis sebanyak 60 (enam puluh) milliliter tersebut dan bertemu di Apartemen Basura yang disewa oleh Terdakwa seharga Rp.250.000,00 per hari di Jl. Jendral Basuki Rachmat Kel. Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Kota Jakarta Timur untuk menyiapkan Narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian terdakwa FAJAR TAHTA SAPUTRA ALIAS TAHTA BIN (ALM) ALI SUADI bersama Sdr.Raden Achmad (Berkas Terpisah) menyemprotkan 1 (satu) botol cairan liquid tembakau sintetis ukuran 30 mliliter ke tembakau sebanyak 40 gram untuk pembuatan membuat tembakau sintetis. Lalu terdakwa FAJAR TAHTA SAPUTRA ALIAS TAHTA BIN (ALM) ALI SUADI bersama Sdr.Raden Achmad (Berkas Terpisah) membagi 40 (empat puluh) gram tembakau sintetis tersebut menjadi:
- 5 (lima) bungkus plastic klip bening paketan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan berat masing-masing 0,80 Gram
- 5 (lima) bungkus pelastik klip bening paketan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) masing-masing dengan berat 1 gram
Sedangkan sisa tembakau sintetis tersebut terdakwa FAJAR TAHTA SAPUTRA ALIAS TAHTA BIN (ALM) ALI SUADI bersama saksi RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI (Penuntutan terpisah) simpan sebagai stok untuk membuat paket Narkotika tembakau sintetis apabila sudah habis terjual. Adapun terdakwa FAJAR TAHTA SAPUTRA ALIAS TAHTA BIN (ALM) ALI SUADI bersama saksi RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI (Penuntutan terpisah) menjual Narkotika Jenis tembakau sintetis tersebut melalui akun media social Instagram @SLYTHERIN1.D. milik saksi RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI ALIAS ALUNG BIN R.TERI HARIYANTO dan Terdakwa FAJAR TAHTA SAPUTRA (berkas terpisah).
- Bahwa pada hari senin tanggal 02 Juni 2025 saksi Taufiq Hidayat dan Taufan Kurniawan yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Harapan Indah Kota Bekasi akan dijadikan tempat transaksi narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan hingga ke PT Tjokro Bersaudara Komponenindo Jl.Pulogadung No.17 Kawasan Industri Pulogadung Rt.010/003 Kel.Rawa Terate Kec.Cakung Jakarta Timur pada hari senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 wib melihat seseorang yang merupakan ciri-ciri tersebut sesuai dengan informasi selanjutnya saksi Taufiq Hidayat dan Taufan Kurniawan melakukan penangkapan terhadap terdakwa FAJAR TAHTA SAPUTRA ALIAS TAHTA BIN (ALM) ALI SUADI selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa FAJAR TAHTA SAPUTRA ALIAS TAHTA BIN (ALM) ALI SUADI disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi KOSASIH, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone iphone 13 Warna putih dengan kartu perdananya dengan nomor 085283458133
- lalu terdakwa FAJAR TAHTA SAPUTRA ALIAS TAHTA BIN (ALM) ALI SUADI mengakui masih ada sisa Nakrotika jenis tembakau sintetsis pada Sdr.Raden Achmad (Berkas Terpisah) kemudian saksi Taufiq Hidayat dan Taufan Kurniawan melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan terhadap Sdr.Raden Achmad (Berkas Terpisah) atas kepemilikan barang berupa narkotika jenis tembakau sintetsis yang telah diberikan FAJAR TAHTA SAPUTRA ALIAS TAHTA BIN (ALM) ALI SUADI, Selanjutnya pada hari senin 02 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 wib di PT. Kayaba Indonesia Blok II No.4 Jl.Jawa Kawasan Industri MM No2100 Ds Jatiwangi Kec.Cikarang Barat kab.Bekasi saksi Taufiq Hidayat dan Taufan Kurniawan mendapati Sdr.Raden Achmad (Berkas Terpisah) kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap Sdr.Raden Achmad (Berkas Terpisah), ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone iphone 11 Warna Hijau
- lalu saksi RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI (Penuntutan terpisah) mengakui masih ada sisa Nakrotika jenis tembakau sintetsis berada dirumah Sdr.Raden Achmad (Berkas Terpisah), kemudian saksi Taufiq Hidayat dan Taufan Kurniawan melakukan penggeledahan rumah saksi RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI (Penuntutan terpisah) yang beralamatkan di Jl.Cipinang Pulo No38A Rt012/014 Kel.Cipinang Besar Utara Kec.Jatinegara Kota Jakarta Timur ditemukan barang bukti berupa
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 12,20 (dua belas koma dua puluh) Gram;
- 1 (satu) buah Timbangan Digital
- Bahwa terdakwa FAJAR TAHTA SAPUTRA ALIAS TAHTA BIN (ALM) ALI SUADI dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 3591/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SHANDY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 2355/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 10,6458 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa FAJAR TAHTA SAPUTRA ALIAS TAHTA BIN (ALM) ALI SUADI adalah Positif MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggologan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa FAJAR TAHTA SAPUTRA ALIAS TAHTA BIN (ALM) ALI SUADI pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Cipinang Pulo No38A Rt012/014 Kel.Cipinang Besar Utara Kec.Jatinegara Kota Jakarta Timur, namun dikarenakan sebagian besar saksi beralamat di Kota Bekasi, sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----
- Bahwa pada hari senin tanggal 02 Juni 2025 saksi Taufiq Hidayat dan Taufan Kurniawan yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Harapan Indah Kota Bekasi akan dijadikan tempat transaksi narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan hingga ke PT Tjokro Bersaudara Komponenindo Jl.Pulogadung No.17 Kawasan Industri Pulogadung Rt.010/003 Kel.Rawa Terate Kec.Cakung Jakarta Timur pada hari senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 wib melihat seseorang yang merupakan ciri-ciri tersebut sesuai dengan informasi selanjutnya saksi Taufiq Hidayat dan Taufan Kurniawan melakukan penangkapan terhadap terdakwa FAJAR TAHTA SAPUTRA ALIAS TAHTA BIN (ALM) ALI SUADI selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa FAJAR TAHTA SAPUTRA ALIAS TAHTA BIN (ALM) ALI SUADI disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi KOSASIH, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone iphone 13 Warna putih dengan kartu perdananya dengan nomor 085283458133
- lalu terdakwa FAJAR TAHTA SAPUTRA ALIAS TAHTA BIN (ALM) ALI SUADI mengakui masih ada sisa Nakrotika jenis tembakau sintetsis pada Sdr.Raden Achmad (Berkas Terpisah) kemudian saksi Taufiq Hidayat dan Taufan Kurniawan melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan terhadap Sdr.Raden Achmad (Berkas Terpisah) atas kepemilikan barang berupa narkotika jenis tembakau sintetsis yang telah diberikan FAJAR TAHTA SAPUTRA ALIAS TAHTA BIN (ALM) ALI SUADI, Selanjutnya pada hari senin 02 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 wib di PT. Kayaba Indonesia Blok II No.4 Jl.Jawa Kawasan Industri MM No2100 Ds Jatiwangi Kec.Cikarang Barat kab.Bekasi saksi Taufiq Hidayat dan Taufan Kurniawan mendapati saksi RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI (Penuntutan terpisah) kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap Sdr.Raden Achmad (Berkas Terpisah), ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone iphone 11 Warna Hijau
- lalu saksi RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI (Penuntutan terpisah) mengakui masih ada sisa Nakrotika jenis tembakau sintetsis berada dirumah saksi RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI (Penuntutan terpisah), kemudian saksi Taufiq Hidayat dan Taufan Kurniawan melakukan penggeledahan rumah saksi RADEN ACHMAD KHOIRUL SUHENDI (Penuntutan terpisah) yang beralamatkan di Jl.Cipinang Pulo No38A Rt012/014 Kel.Cipinang Besar Utara Kec.Jatinegara Kota Jakarta Timur ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 12,20 (dua belas koma dua puluh) Gram;
- 1 (satu) buah Timbangan Digital
- Bahwa terdakwa FAJAR TAHTA SAPUTRA ALIAS TAHTA BIN (ALM) ALI SUADI dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang..
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 3591/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SHANDY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 2355/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 10,6458 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa FAJAR TAHTA SAPUTRA ALIAS TAHTA BIN (ALM) ALI SUADI adalah Positif MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggologan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |