| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan nama Pemohon yang tercantum :
- e KTP dan KK yang menggunakan nama “Suriatin Popang.S. SI. APT”;
- Kutipan Akta Perkawinan No. 799/SGL-CSTR/XII/2005 tanggal 06 Desember 2005 yang menggunakan nama “Suriati AL Nona Limbong”;
- Kutipan Akte Kelahiran Anak Pemohon yang bernama Ewil Navandri Popang, Ijasah Sarjana Nomor : 200047/APT/UP/2005 tanggal 14 Maret 2005 yang dikeluarkan oleh Universitas Pancasila Jakarta dan Kartu Indonesia Sehat Nomor : 0003235466215 yang menggunakan nama “Suriati”;
- Buku Buku Tabungan BCA dengan Rekening Nomor 5210593685 yang menggunakan nama “Suriati N Popang.SSI”;
- Sertipikat Hak Milik No. 12411 dengan Surat Ukur No. 4173/PEJUANG/2005 tanggal 29 Maret 2005 yang berlokasi di Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi yang menggunakan nama “Suriati N Popang.S.SI. A.Pt”; adalah SATU ORANG YANG SAMA;
- Menetapkan nama yang dipergunakan seterusnya untuk keperluan pengurusan berkas - berkas administrasi yang berkaitan dengan administrasi Negara maupun kependudukan adalah Suriati N Popang;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi setelah ditunjukkan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki/mengganti nama Pemohon menjadi Suriati N Popang;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
|