| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh utang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 64.034.568 (Enam Puluh Empat Juta Tiga Puluh Empat Ribu Lima Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus yang wajib dilaksanakan segera setelah PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetapĀ (Incracht Van Gewisdje);
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lain dari Tergugat (uitverbaar bij voor raad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |