| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan (Derden Verzet) PEMBANTAH untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang benar dan beritikad baik (Te Goeder Trouw) ;
- Menyatakan secara hukum bahwa PEMBANTAH adalah pemilik sah sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Majelis No. 26 RT. 002/RW. 003, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, atas nama Rasdiana Farida (PEMBANTAH), Luas Tanah145 M2, Luas Bangunan 100 M2 berdasarkan surat ukur Nomor : 10.10.73.05.01840/1998 tertanggal 08-01-1998, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01543/Kalimulya tertanggal 14-01-1998 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Selatan: Tanah milik Bpk Syafrudin ;
Sebelah Barat: Tanah milik Bpk H. Mansyur (Griya Amanah) ;
Sebelah Utara : Tanah milik Bpk Musa ;
Sebelah Timur: Gang ;
- Menyatakan bahwa harta benda milik PEMBANTAH (Objek SHM No. 01543/Kalimulya) tidak memiliki hubungan hukum dengan para TERBANTAH dan tidak pernah dijadikan sebagai jaminan pelunasan utang TERBANTAH II (semula Tergugat I) dan TERBANTAH III (semula Tergugat II) ;
- Menyatakan bahwa Penetapan Sita Jaminan No. 107/Pdt.G/2022/PN. Bks tertanggal 06 Desember 2022 terhadap objek milik PEMBANTAH adalah Cacat Hukum, Error in Objecto, dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat ;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) No. 107/Pdt.G/2022/PN. Bks tertanggal 06 Desember 2022 tidak sah dan tidak berharga serta diperintahkan untuk diangkat ;
- Membatalkan Sita Jaminan terhadap harta benda milik PEMBANTAH yang semula dinyatakan sah dan berharga berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 107/Pdt.G/2022/PN. Bks tanggal 04 Januari 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 156/PDT/2023/PT BDG tanggal 04 April 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 4317 K/Pdt/2023 tanggal 20 Desember 2023 ;
- Memerintahkan untuk Mengangkat Sita Jaminan (Opheffen van het beslag) atas Penetapan Sita Jaminan No. 107/Pdt.G/2022/PN. Bks tertanggal 06 Desember 2022 terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Majelis No. 26 RT. 002/RW. 003, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, atas nama Rasdiana Farida (PEMBANTAH), Luas Tanah145 M2, Luas Bangunan 100 M2 berdasarkan surat ukur Nomor : 10.10.73.05.01840/1998 tertanggal 08-01-1998, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01543/Kalimulya tertanggal 14-01-1998 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Selatan: Tanah milik Bpk Syafrudin ;
Sebelah Barat: Tanah milik Bpk H. Mansyur (Griya Amanah) ;
Sebelah Utara : Tanah milik Bpk Musa ;
Sebelah Timur: Gang ;
- Menghukum Para TERBANTAH untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;
SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |