| Dakwaan |
PERTAMA
------------ Bahwa terdakwa KURNIAWAN pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul yang tidak bisa diingat kembali oleh saksi korban, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September, atau setidak—tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Apartemen Kemang View Kota Bekasi yang beralamat di Jl. Raya Pekayon No. 2A Rt.003/020, Kel. Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Berawal korban SAHRI RAMADHAN mengenal terdakwa sejak Bulan Agustus 2025, dan kenal terdakwa pertama kali pada saat terdakwa ingin menjual Handphone merk Iphone 13 Pro Max dan Handphone Iphone 14 Pro, kemudian terdakwa mengajak korban SAHRI RAMADHAN untuk berbisnis sewa Apartemen Harian, dan korban SAHRI RAMADHAN sebagai pemodalnya;
- Bahwa terdakwa meyakinkan korban SAHRI RAMADHAN agar memberikan modal kepada terdakwa dengan mengatakan korban akan mendapatkan keuntungan, 1 hari apabila ada 1 penyewa maka keuntungan yang didapat oleh korban sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sedangkan apabila ada 2 (dua) orang penyewa , maka keuntungan yang didapat oleh korban sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan keuntungan yang didapat oleh korban selama 30 (tiga puluh) hari sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Bahwa kemudian korban SAHRI RAMADHAN tertarik dengan keuntungan yang ditawarkan oleh terdakwa, selanjutnya korban memberikan modal kepada terdakwa untuk penyewaan 11 kamar Apartemen Kemang View untuk dikelola oleh terdakwa dan bagi hasil dengan korban SAHRI RAMADHAN sebesar Rp. 61.300.000,- (enam puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan ditransfer kerekening BCA dengan Nomor rekening 751662441 AN. KURNIAWAN dengan perincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 18 September 2025 saya mentransfer melalui rekening sebank saya ke Rekening BCA 7151662441 milik Sdr. KURNIAWAN sebesar Rp.4.700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 21 September 2025 saya mentransfer melalui rekening sebank saya ke Rekening BCA 7151662441 milik Sdr. KURNIAWAN sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah);
- Pada tanggal 21 September 2025 saya mentransfer melalui rekening sebank saya ke Rekening BCA 7151662441 milik Sdr. KURNIAWAN sebesar Rp.14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 21 September 2025 saya mentransfer melalui rekening sebank saya ke Rekening BCA 7151662441 milik Sdr. KURNIAWAN sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 21 September 2025 saya mentransfer melalui rekening sebank saya ke Rekening BCA 7151662441 milik Sdr. KURNIAWAN sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah);
- Pada tanggal 21 September 2025 saya mentransfer melalui rekening sebank saya ke Rekening BCA 7151662441 milik Sdr. KURNIAWAN sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 22 September 2025 saya mentransfer melalui rekening sebank saya ke Rekening BCA 7151662441 milik Sdr. KURNIAWAN sebesar Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 23 September 2025 saya mentransfer melalui rekening sebank saya ke Rekening BCA 7151662441 milik Sdr. KURNIAWAN sebesar Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah);
- Pada tanggal 24 September 2025 saya mentransfer melalui rekening sebank saya ke Rekening BCA 7151662441 milik Sdr. KURNIAWAN sebesar Rp.6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 25 September 2025 saya mentransfer melalui rekening sebank saya ke Rekening BCA 7151662441 milik Sdr. KURNIAWAN sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah);
- Pada tanggal 28 September 2025 saya mentransfer melalui rekening sebank saya ke Rekening BCA 7151662441 milik Sdr. KURNIAWAN sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 03 Oktober 2025 saya mentransfer melalui rekening sebank saya ke Rekening BCA 7151662441 milik Sdr. KURNIAWAN sebesar Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 03 Oktober 2025 saya mentransfer melalui rekening sebank saya ke Rekening BCA 7151662441 milik Sdr. KURNIAWAN sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah);
- Bahwa modal yang diberikan oleh korban SAHRI RAMADHAN sebesar Rp. 61.300.000,- (enam puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk Kerjasama penyewaan 11 kamar Apartemen Kemang View oleh terdakwa uang korban digunakan untuk keperluan pribadi dan kehidupan terdakwa sehari-hari, dan untuk penyewaan 11 kamar Apartemen tidak ada sama sekali;
- Bahwa terdakwa baru mengembalikan uang korban SAHRI RAMADHAN dari bulan Oktober sampai Desember 2025 sebesar Rp. 8.900.000,- (delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya korban SAHRI RAMADHAN melaporkan terdakwa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban SAHRI RAMADHAN mengalami kerugian sebesar Rp. 61.300.000,- (enam puluh satu tiga tiga ratus ribu rupiah);
------------- Perbuatan terdakwa KURNIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Bahwa terdakwa KURNIAWAN pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul yang tidak bisa diingat kembali oleh saksi korban, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September, atau setidak—tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Apartemen Kemang View Kota Bekasi yang beralamat di Jl. Raya Pekayon No. 2A Rt.003/020, Kel. Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal terdakwa mengajak korban SAHRI RAMADHAN untuk berbisnis sewa apartemen harian dan terdakwa meyakinkan korban SAHRI RAMADHAN agar memberikan modal kepada terdakwa dengan mengatakan korban akan mendapatkan keuntungan, 1 hari apabila ada 1 penyewa maka keuntungan yang didapat oleh korban sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sedangkan apabila ada 2 (dua) orang penyewa , maka keuntungan yang didapat oleh korban sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan keuntungan yang didapat oleh korban selama 30 (tiga puluh) hari sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Bahwa kemudian korban SAHRI RAMADHAN tertarik dengan keuntungan yang ditawarkan oleh terdakwa, selanjutnya korban memberikan modal kepada terdakwa untuk penyewaan 11 kamar Apartemen Kemang View untuk dikelola oleh terdakwa dan bagi hasil dengan korban SAHRI RAMADHAN sebesar Rp. 61.300.000,- (enam puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan ditransfer kerekening BCA dengan Nomor rekening 751662441 AN. KURNIAWAN dengan perincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 18 September 2025 saya mentransfer melalui rekening sebank saya ke Rekening BCA 7151662441 milik Sdr. KURNIAWAN sebesar Rp.4.700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 21 September 2025 saya mentransfer melalui rekening sebank saya ke Rekening BCA 7151662441 milik Sdr. KURNIAWAN sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah);
- Pada tanggal 21 September 2025 saya mentransfer melalui rekening sebank saya ke Rekening BCA 7151662441 milik Sdr. KURNIAWAN sebesar Rp.14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 21 September 2025 saya mentransfer melalui rekening sebank saya ke Rekening BCA 7151662441 milik Sdr. KURNIAWAN sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 21 September 2025 saya mentransfer melalui rekening sebank saya ke Rekening BCA 7151662441 milik Sdr. KURNIAWAN sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah);
- Pada tanggal 21 September 2025 saya mentransfer melalui rekening sebank saya ke Rekening BCA 7151662441 milik Sdr. KURNIAWAN sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 22 September 2025 saya mentransfer melalui rekening sebank saya ke Rekening BCA 7151662441 milik Sdr. KURNIAWAN sebesar Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 23 September 2025 saya mentransfer melalui rekening sebank saya ke Rekening BCA 7151662441 milik Sdr. KURNIAWAN sebesar Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah);
- Pada tanggal 24 September 2025 saya mentransfer melalui rekening sebank saya ke Rekening BCA 7151662441 milik Sdr. KURNIAWAN sebesar Rp.6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 25 September 2025 saya mentransfer melalui rekening sebank saya ke Rekening BCA 7151662441 milik Sdr. KURNIAWAN sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah);
- Pada tanggal 28 September 2025 saya mentransfer melalui rekening sebank saya ke Rekening BCA 7151662441 milik Sdr. KURNIAWAN sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 03 Oktober 2025 saya mentransfer melalui rekening sebank saya ke Rekening BCA 7151662441 milik Sdr. KURNIAWAN sebesar Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 03 Oktober 2025 saya mentransfer melalui rekening sebank saya ke Rekening BCA 7151662441 milik Sdr. KURNIAWAN sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah);
- Bahwa modal yang diberikan oleh korban SAHRI RAMADHAN sebesar Rp. 61.300.000,- (enam puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk Kerjasama penyewaan 11 kamar Apartemen Kemang View oleh terdakwa uang korban digunakan untuk keperluan pribadi dan kehidupan terdakwa sehari-hari, dan untuk penyewaan 11 kamar Apartemen tidak ada sama sekali;
- Bahwa terdakwa baru mengembalikan uang korban SAHRI RAMADHAN dari bulan Oktober sampai Desember 2025 sebesar Rp. 8.900.000,- (delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya korban SAHRI RAMADHAN melaporkan terdakwa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban SAHRI RAMADHAN mengalami kerugian sebesar Rp. 61.300.000,- (enam puluh satu tiga tiga ratus ribu rupiah);
-------------- Perbuatan terdakwa KURNIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --- |