Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
499/Pid.B/2026/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. SOCA AGUSTINA bin TOHIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 499/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 6010 /M.2.13/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOCA AGUSTINA bin TOHIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

                                                                                                                                                                                                                                                                                              

Demi Keadilan dan kebenaran                                                            P.29                                                                  

Berdasarkan Tuan Yang Maha Esa                                                                                                       

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM : 192 /M.2.17/Eoh.2/09/2026

 

  1. Identitas  Terdakwa :

 

Nama lengkap

:

SOCA AGUSTINA Bin TOHIR

Tempat lahir

:

Indramayu

Umur/tanggal lahir

:

20 tahun / 14 Agustus 2005

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Rawalumbu Rt. 004/001 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh harian lepas

Pendidikan

:

Madrasah Aliyah (MA)

No Identitas KTP

:

3212031408050003

 

  1. Penahanan

Penahanan Terdakwa  

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

15 Juli 2026 s/d 03 Agustus 2026

 

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

04 Agsutus 2026 s/d 12 September 2026

 

 

-

Penahanan oleh JPU

:   10 September 2026 s/d 29 September 2026

 

             
  1. Dakwaan:

Kesatu

Bahwa ia terdakwa SOCA AGUSTINA Bin TOHIR, pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar Pukul 22.00, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak – tidaknya yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Rental PS KOMANDO PLAYSTATION di Jl. Pahlawan Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau pada pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitutidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar Pukul 22.00 Wib saat terdakwa sedang bekerja sebagai Penjaga/Operator di Rental PS KOMANDO PLAYSTATION milik saksi YOSEPH REINDHARD di Jl. Pahlawan Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, terdakwa melihat situasi di Rental PS KOMANDO PLAYSTATION dan yang bermain Playstation tidak begitu ramai di ruangan tengah Rental PS KOMANDO PLAYSTATION lalu terdakwa berniat mengambil barang berupa 1 (satu) Unit Playstation 4 warna hitam dan 2 (dua) Unit Joystick yang disimpan berada di dalam kamar karyawan yang juga kamar terdakwa yang berada di Rental PS KOMANDO PLAYSTATION di Jl. Pahlawan Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, lalu terdakwa masuk ke dalam Kamar tersebut kemudian  tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitua saksi YOSEPH REINDHARD, terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Playstation 4 warna hitam dan 2 (dua) Unit Joystick yang terletak di bawah lantai Kamar tersebut dan memasukan nya ke dalam tas belanja  berwarna merah yang ada di kamar tersebut selanjutnya terdakwa menjual  1 (satu) Unit Playstation 4 warna hitam dan 2 (dua) Unit Joystick  kepada orang tidak kenal seharga Rp. 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) di akun Facebook terdakwa, dan uang tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi YOSEPH REINDHARD mengalami kerugian senilai Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) ke-e KUHP.

 

Atau Kedua

Bahwa ia terdakwa SOCA AGUSTINA Bin TOHIR, pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar Pukul 22.00, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak – tidaknya yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Rental PS KOMANDO PLAYSTATION di Jl. Pahlawan Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar Pukul 22.00 Wib saat terdakwa sedang bekerja sebagai Penjaga/Operator di Rental PS KOMANDO PLAYSTATION milik saksi YOSEPH REINDHARD di Jl. Pahlawan Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, terdakwa melihat situasi di Rental PS KOMANDO PLAYSTATION dan yang bermain Playstation tidak begitu ramai di ruangan tengah Rental PS KOMANDO PLAYSTATION lalu terdakwa berniat mengambil barang berupa 1 (satu) Unit Playstation 4 warna hitam dan 2 (dua) Unit Joystick yang disimpan berada di dalam kamar karyawan yang juga kamar terdakwa yang berada di Rental PS KOMANDO PLAYSTATION di Jl. Pahlawan Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, lalu terdakwa masuk ke dalam Kamar tersebut kemudian  tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitua saksi YOSEPH REINDHARD, terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Playstation 4 warna hitam dan 2 (dua) Unit Joystick yang terletak di bawah lantai Kamar tersebut dan memasukan nya ke dalam tas belanja  berwarna merah yang ada di kamar tersebut selanjutnya terdakwa menjual  1 (satu) Unit Playstation 4 warna hitam dan 2 (dua) Unit Joystick  kepada orang tidak kenal seharga Rp. 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) di akun Facebook terdakwa, dan uang tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi YOSEPH REINDHARD mengalami kerugian senilai Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP.

 

Atau Ketiga

     Bahwa ia terdakwa SOCA AGUSTINA Bin TOHIR, pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar Pukul 22.00, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak – tidaknya yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Rental PS KOMANDO PLAYSTATION di Jl. Pahlawan Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, setiap orang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar Pukul 22.00 Wib saat terdakwa sedang bekerja sebagai Penjaga/Operator di Rental PS KOMANDO PLAYSTATION milik saksi YOSEPH REINDHARD di Jl. Pahlawan Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, terdakwa melihat situasi di Rental PS KOMANDO PLAYSTATION dan yang bermain Playstation tidak begitu ramai di ruangan tengah Rental PS KOMANDO PLAYSTATION lalu terdakwa berniat mengambil barang berupa 1 (satu) Unit Playstation 4 warna hitam dan 2 (dua) Unit Joystick yang disimpan berada di dalam kamar karyawan yang juga kamar terdakwa yang berada di Rental PS KOMANDO PLAYSTATION di Jl. Pahlawan Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, lalu terdakwa masuk ke dalam Kamar tersebut kemudian  tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitua saksi YOSEPH REINDHARD, terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Playstation 4 warna hitam dan 2 (dua) Unit Joystick yang terletak di bawah lantai Kamar tersebut dan memasukan nya ke dalam tas belanja  berwarna merah yang ada di kamar tersebut selanjutnya terdakwa menjual  1 (satu) Unit Playstation 4 warna hitam dan 2 (dua) Unit Joystick  kepada orang tidak kenal seharga Rp. 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) di akun Facebook terdakwa, dan uang tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi YOSEPH REINDHARD mengalami kerugian senilai Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP.

 

                                                                                     

                                                                                             Bekasi, 10 September 2026

                                                                                                  Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

 

Septerina Nellaita, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya