Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
483/Pid.B/2025/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. ROMDHONI ALS MADUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 483/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–6547/M.2.17.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMDHONI ALS MADUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia terdakwa ROMDHONI Als MADUN pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar Pukul 01.00Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain bulan Juli tahun 2025 atau setidak tidaknya  pada waktu lain dalam tahun 2025, di Depan Pintu Rel Kereta Api Jl KH Agus Salim Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi maka dalam hal ini pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili perkara ini Penganiayaan mengakibatkan luka berat yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar Pukul 01.00 Wib di Depan Pintu Rel Kereta Api Jl KH Agus Salim Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi sedang terdakwa bersama saksi Muhammad Nafis Zaky Aldarisy lalu terdakwa meminta rokok kepada saksi Muhammad Nafis Zaky Aldarisy namun saksi Muhammad Nafis Zaky Aldarisy tidak memberikan rokoknya yang mana terdakwa menjadi kesal kemudian terdakwa memukul kebagian kepala saksi Muhammad Nafis Zaky Aldarisy menggunakan kayu balok lalu saksi Muhammad Nafis Zaky Aldarisy tersungkur dan teletang kemudian dalam saksi Muhammad Nafis Zaky Aldarisy terlentang terdakwa mengambil batu dan dilemparkan kewajah saksi Muhammad Nafis Zaky Aldarisy hingga saksi Muhammad Nafis Zaky Aldarisy jatuh pingsan dan tidak berdaya kemudian terdakwa meninggalkan saksi Muhammad Nafis Zaky Aldarisy.
  • Berdasarkan hasil Visum et Repetum Nomor 040.05/433/VII/2025/RS dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr Chasbullah Abdulmajid tanggal 25 Juli  2025 dengan kesimpulan Berdasarkan temuan temuan yang didapat dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki laki berusia sembilan belas tahun enam bulan dari pemerikasaan luar didapat luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada kepala, leher, dada dan anggota gerak, luka robek pada kepala, mata dan mulut dari pemeriksaan penunjang didapatkan pendarahan beberapa tulang di rongga wajah sisi kanan dan kiri, patah tulang dahi sisi kanan, patah tulang atap rongga mata kanan, patah tulang hidung dan rahang bawah kanan, memar pada hampir seluruh wajah. Akibat hal tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencarian untuk sementara waktu luka tersebut diharapkan sembuh dalam waktu empat minggu.

 

-------Perbuatan ia terdakwa ROMDHONI Als MADUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya