| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Jual Beli antara Tergugat dengan Penggugat berdasarkan Kwitansi Penerimaan Uang bermaterai cukup sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) tertanggal 27 Desember 1996, yang ditandatangani oleh Tergugat (Haji Abdul Wahid) sebagai Penjual terhadap Sertifikat Hak Milik No. 02283/Sumur Batu seluas + 128 M2 (seratus dua puluh delapan meter persegi) terletak di Kp. Ciketing Udik RT.004 RW.01, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atas nama Haji Abdul Wahid;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak yang sah atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 02283/Sumur Batu seluas + 128 M2 (seratus dua puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kp. Ciketing Udik RT.004 RW.01, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
- Menyatakan Penggugat sebagai Pembeli yang beritikad baik;
- Memberi izin dan kuasa kepada Penggugat untuk mewakili Tergugat selaku Penjual, dan Penggugat bertindak untuk diri sendiri selaku Pembeli, melakukan transaksi dan menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
AT A U
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi cq Majelis Hakim berpendapat lain Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono) |