Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
485/Pdt.G/2025/PN Bks SAKUM MISIN HAJI ABDUL WAHID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 485/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAKUM MISIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Candra Saofa Yardo, S.H., M.KnSAKUM MISIN
Tergugat
NoNama
1HAJI ABDUL WAHID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Jual Beli antara Tergugat dengan Penggugat berdasarkan Kwitansi Penerimaan Uang bermaterai cukup sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) tertanggal 27 Desember 1996, yang ditandatangani oleh Tergugat (Haji Abdul Wahid) sebagai Penjual terhadap Sertifikat Hak Milik No. 02283/Sumur Batu seluas + 128 M2 (seratus dua puluh delapan meter persegi) terletak di Kp. Ciketing Udik RT.004 RW.01, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atas nama Haji Abdul Wahid;
  3. Menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak yang sah atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 02283/Sumur Batu seluas   + 128 M2 (seratus dua puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kp. Ciketing Udik RT.004 RW.01, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
  4. Menyatakan Penggugat sebagai Pembeli yang beritikad baik;
  5. Memberi izin dan kuasa kepada Penggugat untuk mewakili Tergugat selaku Penjual, dan Penggugat bertindak untuk diri sendiri selaku Pembeli, melakukan transaksi dan menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang;
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

 

AT A U

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi cq Majelis Hakim berpendapat lain Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak